Kuala Lumpur, Gontornews — Selepas pemunduran Raja Malaysia, Sultan Muhammad V, pada akhir Desember 2018 lalu, anggota kerajaan Malaysia melaksanakan pemungutan suara untuk menentukan pengganti Sultan Muhammad V, Kamis (24/1). Setelah pemungutan suara, Sultan Pahang, Sultan Abdullah, secara resmi didapuk menjadi raja baru menggantikan Sultan Muhammad V yang mundur secara tidak terduga.
Menurut rencana, sebagaimana dilansir Reuters, Sultan Abdullah akan mengambil sumpah jabatan untuk rentang waktu 5 tahun pada 31 Januari 2019 mendatang.
Malaysia menganut sistem monarki konstitusional yang memungkinkan seorang raja untuk memegang peran seremonial serta penjaga Islam di negara mayoritas Muslim itu.
Selain itu, persetujuan raja juga diperlukan untuk penunjukkan Perdana Menteri serta sejumlah pejabat senior di lingkungan pemerintahan.
Secara teknis, Malaysia memiliki sembilan rumah tangga kerajaan yang secara bergiliran ditunjuk sebagai seorang raja melalui mekanisme pemungutan suara yang dilakukan oleh Dewan Penguasa. Dari kesembilan rumah tangga kerajaan selanjutnya memilih satu pemimpin yang ditunjuk sebagai Sultan dan menjabat selama 5 tahun. [Mohamad Deny Irawan]