Luxemburg, Gontornews — Lebih dari 10 ribu orang tewas karena mencoba menyeberangi lautan Mediterania menuju Eropa sejak 2014. Demikian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengatakan pada Selasa (7/6) seperti diunggah Arab News.
“Sejak awal 2014, ketika fenomena ini meningkat, angka kematian di Mediterania menjadi 10 ribu kematian,” kata jurubicara Badan Pengungsi PBB (UNHCR), Adrian Edwards.
Menurut UNHCR, 3.500 orang tewas saat mencoba menyeberangi Mediterania pada tahun 2014, 3.771 meninggal tahun 2015, dan tahun 2016 ada 2.814 telah kehilangan nyawa mereka di Laut Mediterania.
Sementara itu, Pengadilan Eropa (ECJ) di Luksemburg menyebutkan, Uni Eropa tidak bisa memenjarakan migran ilegal hanya karena melintasi perbatasan dalam wilayah Schengen.
Pengadilan mengatakan, aturan Uni Eropa melarang memenjarakan migran non-Uni Eropa yang telah secara ilegal melintasi perbatasan jika mereka belum pernah dideportasi.
Putusan ini berkaitan dengan kasus seorang wanita Ghana, Selina Affum, yang tertangkap oleh polisi Prancis di Terowongan Channel saat di dalam bus dari Belgia menuju Inggris menggunakan paspor orang lain.
Polisi Prancis kemudian menahannya karena masuk ke Prancis secara ilegal. Prancis lalu meminta Belgia untuk menerima kembali Affum. [Fathurroji/Rus]