• Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Langganan Majalah
Minggu, 15 Desember, 2019
Gontornews
Pasang iklan sekarang!
  • HOME
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inpirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home News Nasional

Pemerintah Akui Legalitas Pendidikan Dasar Berbasis Pesantren

Dedi Junaedi by Dedi Junaedi
2 Agustus 2016
in Nasional
0 0
0

Jakarta, Gontornews–Setelah Ma’had Aly resmi sebagai perguruan tinggi berbasis pesantren pada jenjang Pendidikan Diniyah Formal (PDF) pada Mei 2016 lalu, kini Kementerian Agama (Kemenag) meresmikan sekolah berbasis pesantren yang meliputi Pendidikan Diniyah Formal tingkat Ula (setingkat MI/SD), Wustho (setingkat MTs/SMP), dan Ulya (setingkat MA/SMA/SMK).

Peresmian bertajuk Dari Pesantren untuk Bangsa ini dilaksanakan, Senin (1/8) di Pondok Pesantren Minhaajurrasyidiin Lubang Buaya, Jakarta Timur. Pada tahun pertama, Kemenag meresmikan 12 PDF tingkat Wustho dan Ulya dari seluruh Indonesia. Penetapan legalitas ini juga disertai penyerahan Surat Keputusan (SK) izin operasional kepada 12 PDF tersebut.

Kasubdit Pendidikan Diniyah Ahmad Zayadi menerangkan, legalitas Pendidikan Diniyah Formal pada tingkat Ula, Wustho, maupun Ulya yang berbasis di pesantren menetapkan satuan pendidikan di pesantren ini setara dengan lembaga pendidikan formal lain seperti madrasah dan sekolah umum.

“PDF pada berbagai tingkatan ini merupakan jenis layanan pendidikan keagamaan Islam yang bersifat formal. Karena pendidikan keagamaan Islam, maka tujuannya untuk mencetak para kader ulama yang ahli di bidang ilmu agama Islam,” ujar Zayadi.

Karena tujuannya untuk mencetak ahli-ahli di bidang ilmu agama Islam, lanjut Zayadi, maka kurikulum yang diterapkan di Pendidikan Diniyah Formal kebalikan madrasah. “Jika di madrasah porsi ilmu umum 75 persen dan ilmu agama 25 persen, maka PDF sebaliknya, 75 persen ilmu agama Islam dan 25 persen ilmu umum,” imbuhnya.

Dikatakan Zayadi, karena PDF ini dilksanakan di pesantren, maka pembelajarannya harus berbasis kitab-kitab klasik atau kitab kuning. Hal ini yang menjadi pembeda (distingsi) dengan layanan pendidikan keagamaan lain. Dia mengakui bahwa layanan pendidikan ini memang baru, tapi pihaknya akan terus berkomitmen mengembangkan PDF ini dari tingkat Ula, Wustho, Ulya hingga Ma’had Aly sebagai lembaga pencetak kader ulama.

Senada dengan Zayadi, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Mohsen menjelaskan, PDF merupakan pendidikan berbasis ponpes yang dirancang Kemenag untuk mewujudkan ulama masa depan yang menguasai ilmu agama dengan baik namun tetap menjunjung tinggi toleransi di masyarakat.

“Peluncuran ini merupakan bagian dari tantangan Kemenag memainkan peran strategis untuk membentuk masyarakat yang semakin religius namun toleran melalui pendidikan formal berbasis pesantren,” ujar Mohsen yang hadir mewakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Menag berhalangan hadir karena ada agenda rapat dengan Presiden RI Joko Widodo. [Fathur/DJ]

Tags: AkuiKemenagLegalitasPendidikan DasarPesantren
ShareTweetSend
Previous Post

Kemenag Resmikan 12 Sekolah Bebasis Pesantren

Next Post

Bandara Lombok Kembali Beroperasi

Dedi Junaedi

Dedi Junaedi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PGMI Menolak Penghapusan Materi Jihad dan Khilafah

PGMI Menolak Penghapusan Materi Jihad dan Khilafah

8 Desember 2019
Mengenal Struktur DNA

Mengenal Struktur DNA

2 Maret 2019
Kita Dijebak dengan Istilah Radikalisme

Kita Dijebak dengan Istilah Radikalisme

20 Januari 2018
Hikayat Dakwah Mantan Direktur Bank

Hikayat Dakwah Mantan Direktur Bank

11 Mei 2018
Pondok Tahfiz Al-Muqoddasah

Pondok Tahfiz Al-Muqoddasah

23 Agustus 2019
Pondok Tahfiz Al-Muqoddasah

Pondok Tahfiz Al-Muqoddasah

3
Meski Bau Menyengat, Jengkol Ternyata Menyehatkan

Meski Bau Menyengat, Jengkol Ternyata Menyehatkan

15 Desember 2019
BAZNAS Buka Sekolah Tani Organik di Serang

BAZNAS Buka Sekolah Tani Organik di Serang

15 Desember 2019
PKU UNIDA Gontor Gelar Seminar Pemikiran dan Peradaban Islam di UGM

PKU UNIDA Gontor Gelar Seminar Pemikiran dan Peradaban Islam di UGM

15 Desember 2019
Mahathir Mohammad: Sanksi AS ke Iran Melanggar Hukum Internasional

Mahathir Mohammad: Sanksi AS ke Iran Melanggar Hukum Internasional

15 Desember 2019
UMY Jadi Tuan Rumah Seminar PKU Gontor, Bahas Beda Islamisasi Ilmu dan Pengilmuan Islam!

UMY Jadi Tuan Rumah Seminar PKU Gontor, Bahas Beda Islamisasi Ilmu dan Pengilmuan Islam!

15 Desember 2019
Gontornews

Kantor:
Jalan Raya RS Fatmawati Jl. Madrasah Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Area Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp: 021-29124801
021-29124802
Email:
sirkulasi@gontornews.com
iklan@gontornews.com
penjualan@gontornews.com

Cari

No Result
View All Result

Tentang Kami

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Langganan Majalah

© 2018 Gontornews.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com