• Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Langganan Majalah
Senin, 18 Februari, 2019
Gontornews
Pasang iklan sekarang!
  • HOME
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inpirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home Keluarga

Larangan Melecehkan Suami

Edithya Miranti by Edithya Miranti
10 Agustus 2018
in Keluarga
0 0
0
Larangan Melecehkan Suami

Bogor, Gontornews — Keridhoan suami adalah segalanya bagi istri. Karenanya, seorang istri dilarang untuk menyakiti hati suami dan melecehkannya. Jika hal itu terjadi, maka berdosalah istri. 

Seorang istri yang mulia tentu akan terus menjaga sikapnya di hadapan suami. Tidak berlebihan dalam meluapkan emosi, apalagi sampai harus menghina suami. “Maka lihatlah kedudukanmu di sisinya. Sesungguhnya suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR Ahmad)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya. Di mana jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata: “Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha.” (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa no. 257. Silsilah al-Ahadits ash Shahihah, Asy- Syaikh Al-Albani rahimahullah, no. 287).

“Nusyuznya seorang istri kepada suaminya merupakan dosa besar dan penyebab runtuhnya bangunan rumah tangga,” terang Dr M Sarbini, MHI, pembicara Radio Fajri FM dan ketua umum HASMI, kepada Gontornews.com.

Rasulullah SAW pun mengajarkan bahwa ketika seorang istri melihat sikap yang tidak menyenangkan dari suaminya, yaitu berusaha dengan penuh kerendahan jiwa untuk melakukan ishlah (diskusi damai). QS An-Nisaa’: 128. Ishlah sendiri berarti klarifikasi dan bersikap damai.<Edithya Miranti>

Berikut batasan penolakan dan kemarahan seorang istri yang diperbolehkan dalam Islam:

  1. Suami memerintahkan kesyirikan.
  2. Diperintahkan berpegang pada kebid’ahan besar.
  3. Diperintahkan melepas hijab
  4. Menggaulinya di saat haid dari duburnya.

 

 

 

 

Tags: batasan marah ke suamimelecehkan suami
ShareTweetSend
Previous Post

Pemerintah Cina Perintahkan Bakar Masjid Wheizou

Next Post

Indonesia: Indikator Ekonomi Islam Global dan Pusat Ekonomi Syariah

Edithya Miranti

Edithya Miranti

Redaksi Majalah Gontor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Islam, Akal Sehat dan Rocky Gerung

Islam, Akal Sehat dan Rocky Gerung

12 Februari 2019
Pondok Pesantren Modern Daarul Ulum Lido, Cigombong, Bogor: Buah Semangat Juang Sang Kiai

Pondok Pesantren Modern Daarul Ulum Lido, Cigombong, Bogor: Buah Semangat Juang Sang Kiai

5 Oktober 2018
Beramai-ramai  Membunuh Kebenaran, Bersama-sama  Hidup dalam Aib!

Beramai-ramai Membunuh Kebenaran, Bersama-sama Hidup dalam Aib!

8 Februari 2019
Inilah Perguruan Tinggi yang Siap Menerima Beasiswa Santri Berprestasi

Inilah Perguruan Tinggi yang Siap Menerima Beasiswa Santri Berprestasi

7 Maret 2018
Menguji Janji Capres

Surat Terbuka untuk Pendemo Bela Kiai di Kudus

12 Februari 2019
Islam, Akal Sehat dan Rocky Gerung

Islam, Akal Sehat dan Rocky Gerung

1
Lazis MUM Bagikan Seribu Perlengkapan Sekolah Yatim & Dhuafa di Padang

Lazis MUM Bagikan Seribu Perlengkapan Sekolah Yatim & Dhuafa di Padang

18 Februari 2019
Penilaian Kesehatan BTM Jadi Barometer Investasi

Penilaian Kesehatan BTM Jadi Barometer Investasi

18 Februari 2019
Lampung, Jakarta dan Bogor Serentak Tolak RUU P-KS

Lampung, Jakarta dan Bogor Serentak Tolak RUU P-KS

18 Februari 2019
Sekjen PLO Tuduh Israel dan AS Hancurkan Otoritas Palestina

Sekjen PLO Tuduh Israel dan AS Hancurkan Otoritas Palestina

18 Februari 2019
Erdogan: Operasi Bersama Dapat Dilakukan di Idlib

Erdogan: Operasi Bersama Dapat Dilakukan di Idlib

17 Februari 2019
Gontornews

Kantor:
Jalan Raya RS Fatmawati Jl. Madrasah Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Area Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp: 021-29124801
021-29124802
Email:
sirkulasi@gontornews.com
iklan@gontornews.com
penjualan@gontornews.com

Cari

No Result
View All Result

Tentang Kami

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Langganan Majalah

© 2018 Gontornews.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
WhatsApp chat Customer Service