• Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Langganan Majalah
Minggu, 15 Desember, 2019
Gontornews
Pasang iklan sekarang!
  • HOME
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inpirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home Muamalah Ekonomi

OJK Cabut Izin BPR Fajar Artha Makmur

Dedi Junaedi by Dedi Junaedi
12 November 2019
in Ekonomi
0 0
0

Jakarta, Gontornews — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fajar Artha Makmur yang beralamat di Kota Depok, Jawa Barat. Sebab, upaya penyehatan bank gagal dilakukan.

Pencabutan izin usaha BPR Artha Makmur ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-207/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Fajar Artha Makmur. Pencabutan terhitung sejak 11 November 2019.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengungkapkan, sebelumnya BPR Fajar Artha Makmur telah ditetapkan telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 6 Mei 2019. Hal itu menyusul rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen.

“Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,” ujar Triana dalam keterangan resmi dikutip CNN Senin (11/11).

Penetapan status tersebut bertujuan manajemen melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan itu gagal.

Mengingat kondisi keuangan BPS semakin memburuk dan permasalahan internal tidak dapat diselesaikan, OJK mencabut izin usaha tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan proses likuidasi.

“OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.[dj]

Tags: BPRCabutFajar Artha MakmurIzinOJK
ShareTweetSend
Previous Post

Gambia Resmi Adukan Myanmar ke Pengadilan Internasional

Next Post

Australia Alami Kebakaran Hutan

Dedi Junaedi

Dedi Junaedi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PGMI Menolak Penghapusan Materi Jihad dan Khilafah

PGMI Menolak Penghapusan Materi Jihad dan Khilafah

8 Desember 2019
Pondok Al-Amien Prenduan Terus Berkarya Mendulang Prestasi

Pondok Al-Amien Prenduan Terus Berkarya Mendulang Prestasi

15 Desember 2019
Mengenal Struktur DNA

Mengenal Struktur DNA

2 Maret 2019
Kita Dijebak dengan Istilah Radikalisme

Kita Dijebak dengan Istilah Radikalisme

20 Januari 2018
Birokrat dan Diplomat Lulusan Gontor

Birokrat dan Diplomat Lulusan Gontor

12 Desember 2019
Pondok Tahfiz Al-Muqoddasah

Pondok Tahfiz Al-Muqoddasah

3
Turki Merespons Jika AS Menjatuhkan Sanksi

Turki Merespons Jika AS Menjatuhkan Sanksi

15 Desember 2019
Konsistensi Pondok Pesantren (Bagian Pertama)

Konsistensi Pondok Pesantren (Bagian Pertama)

15 Desember 2019
Ex Presiden Sudan Didakwa 2 Tahun Penjara

Ex Presiden Sudan Didakwa 2 Tahun Penjara

15 Desember 2019
Pesawat Qantas Airways QF575 Mendarat Darurat di Sydney

Pesawat Qantas Airways QF575 Mendarat Darurat di Sydney

15 Desember 2019
Mesut Ozil Kecam Kekerasan di Uighur

Mesut Ozil Kecam Kekerasan di Uighur

15 Desember 2019
Gontornews

Kantor:
Jalan Raya RS Fatmawati Jl. Madrasah Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Area Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp: 021-29124801
021-29124802
Email:
sirkulasi@gontornews.com
iklan@gontornews.com
penjualan@gontornews.com

Cari

No Result
View All Result

Tentang Kami

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Langganan Majalah

© 2018 Gontornews.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com