Jakarta, Gontornews – Anggota Komisi III DPR RI, Daeng Muhammad menganggap putusan JPU terhadap kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama terlalu ringan. Menurutnya, putusan JPU tersebut menjadi preseden buruk penegakan hukum Indonesia.
“Kalau tuntutannya ringan, saya khawatir nanti orang tidak takut lagi untuk melakukan penghinaan terhadap suatu agama di Indonesia. Jelas ini sebuah ancaman bagi toleransi beragama di negara kita,” kata Daeng Muhammad melalui pesan singkat kepada Gontornews.com, Jum’at (21/4).
Politisi PAN tersebut menjabarkan sejumlah kasus serupa yang ditangi Mahkamah Agung. Lebih lanjut, Daeng menyebut MA pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 1964, tentang Penghinaan Terhadap Agama, yang dikeluarkan pada 25 Mei 1964 yang ditujukan kepada semua Kepala Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia dengan ditandatangani langsung oleh Ketua MA saat itu R Wirjono Prodjodikoro.
“Pesan dalam Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa MA menginstruksikan agar penghina agama diberi hukuman berat, mengingat agama merupakan persoalan yang sangat penting,” ungkap Daeng.
Meski tuntutan JPU terhadap Ahok dinilai terlalu ringan, Daeng Muhammad berharap, majelis hakim pengadil Ahok memiliki pertimbangan setelah melihat fakta-fakta persidangan.
“Saya berharap majelis hakim tetap independen tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus penistaan agama ke 19, Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Ahok dengan tuntutan masa pidana satu tahun dengab masa percobaan dua tahun. Artinya, Terdakwa Ahok tidak akan dipenjara bila selama dua tahun percobaan tidak melakukan tindakan pidana.
“Kami menuntut Majelis Hakim memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan pasal 156 KUHP,” ujar JPU di pengadilan Negeri Jakarta Utara, Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Kamis (20/4).
“Dua, menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” kata Ali. [Mohamad Deny Irawan]






















