Jakarta, Gontonrews–Pembekuan anggaran Pramuka senilai 10 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga dinilai anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah sebagai tindakan berlebihan. Sebab, pembekuan itu didasarkan oleh dugaan pada individu.
“Alasan pembekuan dana Gerakan Pramuka adalah karena Ketua Kwarnas Pramuka terindikasi beraliansi pada ormas yang dibubarkan Pemerintah. Lho, apa kaitannya dengan Gerakan Pramuka (GP) sampai harus dibekukan dananya? Apakah GP selama ini menyebarkan paham sesat menyesatkan? Apakah GP merupakan afiliasi dari ormas yang dibubarkan Pemerintah? Please deh pemerintah, jangan lebay,” kata Ledia meminjam kosakata anak jaman sekarang.
Aleg asal FPKS ini mengingatkan bahwa Gerakan Pramuka hadir berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, berasaskan pancasila dan seiring waktu sudah diatur tupoksi, hak dan kewajibannya berdasarkan Undang-undang no 12 Tahun 2010.
Berdasarkan Undang-undang pula Gerakan Pramuka mendapat dana dari pemerintah yang dialokasikan lewat APBN. Maka Ledia pun mengingatkan bahwa anggaran yang sudah termaktub dalam APBN tidak bisa seenaknya dibekukan, apalagi kalau didasari alasan persoalan individual.
“Kalaupun ada pembekuan harus ada persoalan krusial, seperti adanya temuan penyimpangan dana. Itupun pembekuan dana tidak bisa semena-mena diputuskan menteri tetapi harus dirapatkan lebih dahulu, tidak asal main tuduh lalu bekukan dana,” ujar Ledia tegas
Karena itu Ledia sekali lagi mengingatkan pemerintah untuk tidak bersikap berlebihan dalam mengimplementasikan kebijakan.
“Kita ini kan mengaku negara hukum, ya jalani hukum dengan benar. Perppu yang terkait dengan pemberian sanksi kepada ormas yang dianggap bermasalah kan menyasar kepada lembaga ormas tersebut saja berikut individu yang terbukti merupakan anggota ormas,” katanya. [fathur]