Jakarta, Gontornewd — Keadilan menjadi barang mahal di negara ini. Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara oleh PN Bamdung dengan dakwaan menyebarkan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan.
Ketua Majelis Hakim M. Sapto mengetuk palu putusan perkara penyebaran di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (14/11). Teriakan protes puluhan hadirin di persidangan menutup suara Sapto selanjutnya. Riuh. Dinilai jauh dari keadilan, pihak terdakwa mengajukan banding.
Menurut hakim, semuanya berawal dari 6 Oktober 2016. Jurnalis Buni Yani mengunggah video rekaman bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdurasi 30 detik, saat berbicara di hadapan masyarakat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, dalam akun media sosial Facebook.
Buni menambahkan caption dengan mengutip kalimat dari Ahok, “Penistaaan terhadap Agama? ‘Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Al Maidah 51 (masuk neraka) juga bapak-ibu. Dibodohi.’ Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.”
Buni dianggap menghilangkan kata “pakai” dalam captionnya. Sementara, kutipan asli Ahok adalah, “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya, dibohongin pakai surah Al-Maidah 51. Macam-macam itu.”
Hilangnya kata “pakai” dalam kutipan Ahok yang diunggah Buni Yani menjadi polemik. Demo besar anti Ahok pun terjadi yang berujung vonis dua tahun penjara Ahok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian mengklarifikasi bahwa yang diunggah Buni itu adalah potongan video yang aslinya berdurasi 1 jam 40 menit. Namun, sebagian besar umat Muslim tetap melihat bahwa kata-kata Ahok menistakan agama Islam dan Al-Qur’an.
Buni disebut sebagai pendukung Jokowi-Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2012. Namun, ia mengubah dukungannya sejak April 2016 karena ia menganggap tim Ahok memainkan isu SARA.[DJ]