Keberanian Afrika Selatan (Afsel) menyeret Israel ke International Court of Justice/ICJ atau Mahkamah Internasional harus diapresiasi dan Indonesia sebagai negara yang memiliki keterikatan angkah dengan Palestina harus memberikan dukungan penuh atas langkah Afsel tersebut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi tanpa ragu memberikan dukungannya dengan menyampaikan pernyataan secara lisan dalam permohonan advisory opinion (nasihat hukum) ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas kejahatan-kejahatan Israel terhadap bangsa Palestina.
Langkah Menteri Luar Negeri itu harus juga diapresiasi dan didukung sambil terus menguatkan usaha lain dan menguatkan argumentasi hukumnya, dengan tidak meninggalkan langkah-langkah hukum lain yang lebih efektif seperti dukungan terhadap langkah Afrika Selatan.
Seluruh masyarakat Indonesia tentu mendukung setiap upaya untuk menghukum Israel atas kejahatan dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukannya terhadap rakyat Palestina. Salah satunya dengan meminta nasihat hukum kepada ICJ melalui Majelis Umum PBB.
Sebenarnya, permintaan advisory opinion tersebut memang telah lama disampaikan oleh Majelis Umum PBB, yakni pada 17 Januari 2023, jauh sebelum kondisi Jalur Gaza semakin memanas atas serangan brutal Israel dalam beberapa pekan terakhir. Indonesia telah menyampaikan pernyataan tertulis kepada ICJ pada Juli 2023, dan telah menyampaikan pernyataan secara lisan pada 19 Februari 2023 lalu. Meskipun fokus dari permohonan advisory opinion itu menyangkut berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, yang semuanya tidak sah menurut hukum internasional.
Indonesia harus terus berjuang melalui permohonan advisory opinion yang sudah diproses sejak tahun lalu melalui Majelis Umum PBB ini, Indonesia juga benar-benar mendukung dan memperkuat gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan, karena putusannya dapat mengikat para pihak, termasuk Israel, atas kejahatan perang, kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya terhadap rakyat di Gaza dan Palestina.
Semua langkah harus ditempuh oleh Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan pembelaan terhadap rakyat Palestina yang masih terjajah, sesuai dengan komitmen dalam konstitusi Indonesia, UUD NRI 1945, yang menghendaki diakhirinya segala bentuk penjajahan.
Jadi, selain fokus memperkuat permohonan advisory opinion tersebut, Menlu juga harus aktif berkomunikasi dengan pihak Afsel yang saat ini menjadi ujung tombak menjerat Israel atas kejahatan yang dilakukannya.
Selain gugatan kepada Israel ke ICJ, Afrika Selatan juga sudah melayangkan laporan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang juga berbasis di Den Haag, Belanda. Laporan ke ICC ini dilayangkan kepada para penjahat perang yang telah mengambil keputusan terjadinya kejahatan perang di Gaza, Palestina, seperti Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, ini juga langkah yang sangat konkret dan perlu didukung oleh Pemerintah Indonesia.
Memang ada problem yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia dalam mendukung langkah-langkah Afsel. Pertama, terkait gugatan ke ICJ yang menggunakan dasar gugatan Konvensi Anti Genosida, Indonesia belum menandatangani konvensi tersebut, dan ini yang kerap menjadi alasan Kemenlu bahwa Indonesia tidak bisa ikut serta. Sedangkan terkait laporan ICC, Indonesia juga bukan negara pihak dari ICC karena belum menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma, yang merupakan dasar pembentukan ICC.
Meski begitu, Indonesia diharapkan agar tidak terbelenggu oleh masalah itu, bahkan harusnya mampu menempuh langkah yang progresif untuk memberikan dukungan secara langsung. Salah satunya, dengan mengoordinasikan dukungan sikap Afsel itu melalui wadah yang lebih besar, yakni Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Putusan ICJ dan ICC atas aduan Afrika Selatan itu akan sangat ditunggu dan diawasi oleh masyarakat dunia, bahwa hukum internasional memang bisa benar-benar ditegakkan dengan menghukum Israel, bukan sekadar macan kertas. Apalagi malah jadi legitimasi pembenaran untuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel, yang sudah merenggut banyak korban jiwa di Gaza, kejahatan-kejahatan yang terus mendapatkan penolakan oleh masyarakat dunia, mestinya juga oleh vonis dari Mahkamah Internasional. []