Jakarta, Gontornews – Kasus pemukulan guru oleh wali murid dan murid di Makassar, Rabu (10/5) mengundang respon dari berbagai pihak. Kali ini, Mahkamah Agung (MA) merespon kasus ini dengan menjelaskan bahwa guru dilindungi hak dan kewajibannya oleh Pemerintah saat menjalankan tugasnya sebagai pengajar.
Perlindungan Pemerintah yang dimaksud di atas berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.”
Pasal selanjutnya (39 ayat 2) berbunyi, “Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Pada ayat 4, PP tersebut juga menyebutkan, “Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan guru kepada pemimpin satuan pendidikan yang ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam kasus serupa, MA pernah membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang menjatuhkan sanksi kepada Aop Saopudin, guru di Majalengka. Akibat mendisplinkan anak muridnya berupa memotong rambut gondrong para murid, guru Aop dikenakan pasal berlapis berupa Pasal 77a UU Perlindungan Anak (PU) tentang Perbuatan Diskriminasi Terhadap Anak, Pasal 80 UU PU dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Putusan berupa penerapan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Bandung tersebut akhirnya dianulir oleh MA dan menyatakan bahwa guru Aop bebas murni per tanggal 6 Mei 2014.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Salman Luthnan, Dr Syarifudin dan Dr Margono sebagai hakim anggota bermufakat menganggap bahwa perlakuan guru Aop merupakan bentuk mendisiplinkan murid laki-laki yang berambut gondrong di lingkungan sekolahnya.
Selain Pasal 39 (1) dan (2), perlindungan Pemerintah pada PP Nomor 74 tahun 2008 tersebut juga tercantum pada Pasal 40 (1), (2) dan (3) yang berbunyi, “Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.”
“Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh guru melalui perlindungan: a) hukum; b) profesi; dan c) keselamatan dan kesehatan kerja.”
“Masyarakat, organisasi profesi guru, pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Jika Pemerintah sudah melindungi profesi guru, apakah aduan tersangka pemukulan, Adnan Achmad terhadap guru Dahrul di Makassar masih relevan? [Mohamad Deny Irawan/Rus]