Jenewa, Gontornews — Badan Keamanan PBB menentang rencana junta militer Myanmar untuk mengeksekusi lawan politiknya. Junta berencana untuk mengeksekusi beberapa mantan anggota parlemen dari partai Aung San Suu Kyi dan seorang aktivis demokrasi terkemuka karena tuduhan kasus terorisme.
“(Mereka) yang mendapat hukuman mati akan dihukum gantung sesuai prosedur penjara,” ungkap juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun, kepada AFP.
Kepala Investigasi Independen PBB untuk Myanmar, Nicholas Koumjian, mengaku telah mencermati kasus ini sejak awal. “Informasi yang tersedia sangat menunjukkan bahwa di bawah hukum internasional, hak-hak dasar seseorang saat mendapat hukuman, secara terang-terangan, telah dilanggar,” kata Koumjian.
“Menjatuhkan hukuman mati, atau bahkan masa penahanan, berdasarkan proses yang tidak memenuhi syarat pengadilan yang adil merupakan salah satu kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang,” sambungnya.
Sejauh ini, Koumjian mencatat junta militer Myanmar telah menjatuhkan hukuman mati kepada puluhan aktivis anti-kudeta 1 Februari tahun lalu. Meski demikian, Myanmar urung melakukan eksekusi tersebut dalam beberapa dekade terakhir.
Agar persidangan berjalan dengan adil, Koumjian meminta pelaksanaan pengadilan di depan umum. “Pengecualian berdasarkan keamanan nasional atau pertimbangan lain harus dibatasi secara ketat,” katanya.
“(Tetapi dalam kasus-kasus tertentu) tampaknya tidak ada proses publik atau keputusan yang tersedia untuk umum,” ucap Koumjian.
Sebagai informasi, Dewan HAM PBB telah membentuk Mekainsime PBB untuk Myanmar pada 2018 lalu. Badan tersebut bertugas untuk mengumpulkan bukti kejahatan internasional dan pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar dan mendokumentasikannya dengan maksud memfasilitasi proses pidana. [Mohamad Deny Irawan]