Bank syariah merupakan salah satu bentuk dari lembaga keuangan syariah. Bank syariah adalah bank yang menerapkan syariah Islam dalam semua aspek keyakinan dan praktiknya.
Saat perbankan konvensional mengalami keterpurukan akibat krisis keuangan global, bank syariah malah mengalami keuntungan yang signifikan. Bahkan diprediksi pula pertumbuhannya akan meningkat dua kali lipat.
Perkembangan yang pesat dari perbankan syariah menuntut adanya pengawasan. Dewan komisaris dalam kapasitasnya sebagai pengawas operasi perusahaan bertindak sekaligus sebagai pengawas dan memperhatikan kepentingan stakeholders.
Untuk melaksanakan perannya sebagai pengawas, dewan komisaris dapat menggunakan jasa penasihat profesional yang mandiri dan/atau membentuk komite khusus. “Salah satu komite khusus yang dapat dibentuk dewan komisaris adalah komite audit,” jelas Dr Rini.
Dewan komisaris wajib membentuk komite audit yang beranggotakan satu atau lebih anggota dewan komisaris independen. Dewan komisaris dapat meminta kalangan luar perusahaan dari berbagai keahlian, pengalaman, dan kualifikasi lain yang dibutuhkan, untuk duduk sebagai anggota komite audit.
Tujuannya guna mencapai peran komite audit. Sedangkan salah satu peran komite audit sebagaimana diungkapkan oleh Elbanon adalah untuk meningkatkan efektivitas pengendalian intern atas pelaporan keuangan.
Pendapat ini didukung oleh Teamnuay dan Sapleton yang membagi peran komite audit atas peran dalam hubungannya dengan audit eksternal, audit internal, pelaporan keuangan eksternal, fungsi lainnya, kualitas pelaporan keuangan.
Dalam disertasi yang dipromotori oleh Prof Dr Azhar Susanto, SE, MBuss, Ak, Prof Prof H Nen Amran, SE, MEc, PhD, dan Prof Dr Winwin Yadiati, SE, MSi, Ak, tersebut, Dr Rini menyampaikan bahwa modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud) saja.
Menurutnya, lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. Oleh karena itu, internal control menjadi masalah utama perbankan.
Untuk mengatasi ini Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure. Senada dengan Josh Lukuhay, dalam infobanknews.com pada hari Senin tanggal 2 Mei 2011, pengamat perbankan Paul Sutaryono juga mengharapkan agar pengawasan lebih ditingkatkan.
Karenan dengan pengawasan yang ketat, kejahatan bisa diminimalisir. Sehingga kepentingan investor dan nasabah terlindungi.
Pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang efektif adalah penting untuk pencatatan transaksi yang tepat dan penyiapan laporan keuangan yang andal. Suatu proses pengendalian intern yang efektif harus komprehensif dan melibatkan orang-orang pada semua level di perusahaan.
Pentingnya pengendalian intern dan kebutuhan akan pengendalian intern yang efektif dapat membantu untuk memastikan operasional perusahaan dan tujuan keuangan akan terpenuhi selamanya.
Dengan demikian, untuk memastikan bank syariah sesuai dengan syariah, setiap bank pun harus mempunyai dewan pengawas syariah (DPS) yang terlibat dalam kebijakan akuntansi. Hal ini didukung oleh Abdallah (1994) yang menyatakan DPS bertanggung jawab untuk menjalankan audit ex ante dan ex post, untuk menjustifikasi sejauh mana operasi bank syariah sesuai dengan syariah.
Perbedaan karakteristik bank syariah dan bank konvensional kemungkinan besar mempengaruhi praktek pelaporan keuangan. Operasional bank syariah yang harus sesuai aturan Islam berimplikasi pada pelaporan keuangan.
Bank Islam harus menjamin semua transaksinya mematuhi syariah. Tidak hanya secara formal dan legal, tetapi juga yang lebih penting substansi sosial ekonomi yang berdasarkan tujuan syariah.
“Karenanya keberadaan DPS dirasa penting untuk memberikan opini terhadap tingkat kepatuhan institusi pada aturan syariah,” tutur wanita kelahiran Tanjung Barulak , 15 Maret 1976 ini.
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) mengharuskan dewan pengawas syariah dan auditor keuangan dari bank syariah untuk melaporkan kepatuhan dengan aturan syariah.
Standar AAOIFI secara eksplisit telah menyatakan dewan pengawas syariah dimaksudkan untuk menginvestigasi kesesuaian bank syariah dengan prinsip dan aturan syariah dalam semua aktivitasnya. Investigasi tersebut termasuk pemeriksaan memorandum bank dan aturan dari asosiasi, kontrak-kontrak, laporan keuangan, dan berbagai laporan lainnya
Pada bank syariah yang salah satu konsepnya adalah bagi hasil, laporan keuangan mempunyai peranan yang penting. Sebab itu, agar dapat memberikan bagi hasil yang tepat pada nasabah pendanaan maupun menerima bagi hasil dari nasabah pembiayaan, dibutuhkan laporan keuangan yang berkualitas.
Laporan keuangan yang berkualitas adalah yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan memenuhi aturan yang ada. Dan DPS pun harus menjamin kredibilitas laporan keuangan.
Berdasarkan fenomena yang dipaparkan di atas, maka dapat dirumuskan bahwa kualitas pelaporan keuangan bank syariah diduga akan dapat tercapai dengan baik apabila dilaksanakan pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang efektif.
Pelaksanaan pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang efektif memerlukan penerapan peran dewan pengawas syariah dan komite audit. Oleh karena itu, diperlukan suatu penelitian untuk menguji secara empirik atas dugaan tersebut.
Sebagaimana dituliskan dalam disertasi Dr Rini yang berjudul, “Pengaruh Penerapan Peran Komite Audit, Peran Dewan Pengawas Syariah, dan Efektifitas Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Terhadap Kualitas Pelaporan Keuangan Bank Syariah” ini.
Merujuk pada hasil analisis, pengujian hipotesis, pembahasan, serta temuan penelitian, maka dapat dikemukakan beberapa simpulan penelitian sebagai berikut. Pertama, terdapat hubungan yang searah (positif) antara peran komite audit dengan peran dewan pengawas syariah.
Hubungan yang erat antara keduanya tercermin dari semakin meningkatnya intensitas komunikasi antara komite audit dengan dewan pengawas syariah. Hubungan yang erat dan intensitas komunikasi yang meningkat dapat meminimalisir pelanggaran oleh bank syariah.
Kedua, terdapat hubungan yang searah (positif) antara peran komite audit dengan efektifitas pengendalian intern. Semakin baik peran komite audit maka pengendalian intern semakin efektif.
Ketiga, terdapat hubungan yang searah (positif) antara peran dewan pengawas syariah, komite audit, dengan efektifitas pengendalian intern. Semakin baik peran dewan pengawas syariah maka pengendalian intern semakin efektif.
Diantara ketiga hubungan di atas maka hubungan dewan pengawas syariah dengan pengendalian internlah yang paling kuat. Karena stakeholders lebih melihat pemenuhan aspek syariah pada bank syariah dibanding pencapaian kinerja keuangannya.
Peran komite audit dan dewan pengawas syariah serta efektifitas pengendalian intern atas pelaporan keuangan berpengaruh signifikan terhadap kualitas pelaporan keuangan. Namun secara statistik peran dewan pengawas syariah tidak signifikan.
Belum maksimalnya peran dewan pengawas syariah disebabkan karena adanya perangkapan jabatan dan kurangnya dukungan dari manajemen perusahaan dalam pelaksanaan tugas dewan pengawas syariah. “Sedangkan diantara penyebabnya dikarenakan ukuran bank syariah yang masih kecil dan banyak yang baru beroperasi,” pungkas Sekretaris Umum Forum Dosen Ekonomi Bisnis Islam Korwil Jakarta itu. [Edithya Mirant]