Jakarta, Gontornews – Pemimpin organisasi Gafatar, Ahmad Musadeq, dan beberapa petinggi Gafatar lainnya akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/2) siang.
Para petinggi Gafatar itu sebelumnya didakwa melakukan tindakan penodaan agama dan makar dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Hari ini sidang (Gafatar) tuntutan penodaan agama dan makar,” ujar jaksa penuntut umum, Abdul Rauf seperti dikutip detikcom.
“Sekitar jam 1 siang dibacakan,” tambahnya.
Abdul mengatakan, petinggi Gafatar itu dijerat pasal penodaan agama dan makar dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. JPU meyakini bahwa bukti dan keterangan saksi yang diperoleh telah memenuhi unsur pidana ketiga terdakwa.
“Mereka harus dihadirkan karena yang dituntut para terdakwa,” kata Abdul.
Sebelumnya sekitar 50 orang saksi, keterangan ahli dari MUI serta akademisi telah didengarkan oleh hakim dalam sidang terbuka. [Mohamad Deny Irawan/Rus]