Washington, Gontornews — Pemerintahan Presiden Joe Biden, Senin (30/1/2023), mengatakan akan mengakhiri status darurat Covid-19 pada 11 Mei 2023 mendatang. Dengan demikian, pemerintah akan mulai mencabut beberapa kebijakan pembatasan guna membatasi penyebaran Covid-19 yang masih berlaku.
Administrasi Presiden Donald Trump memberlakukan status darurat nasional Covid-19 dan darurat kesehatan masyarakat pada tahun 2020. Sementara pada rezim Presiden Biden, pemerintah berulang kali memperpanjang masa darurat meski berencana untuk mengakhiri status tersebut dalam beberapa bulan mendatang.
Kantor Manajemen dan Anggaran (OMB) Gedung Putih mengatakan pemerintah akan mengumumkan perpanjangan status darurat hingga 11 Mei mendatang.
“Pelonggaran ini sejalan dengan komitmen Administrasi sebelumnya untuk memberikan pemberitahuan setidaknya 60 hari sebelum penghentian,” kata OMB dalam keterangannya kepada Reuters.
OMB mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa Presiden Biden akan memveto rancangan undang-undang yang berupaya menghilangkan mandat vaksin Covid-19 bagi penyedia layanan kesehatan yang bekerja pada program federal tertentu.
Sebelumnya, WHO batal mengumumkan berakhirnya situasi darurat pandemi Covid-19. Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan keputusan ini sejalan dengan rekomendasi panel ahli kesehatan. Panel memutuskan untuk tetap menempatkan Covid-19 sebagai penyakit menular yang menyebabkan kerusakan besar pada kesehatan mau pun sistem kesehatan.
WHO beranggapan bahwa masih tingginya akan kematian dan rendahnya tingkat vaksinasi di negara berpenghasilan rendah dan menengah serta vaksinasi bagi kelompok rentan sebagai dasar dari batalnya pengumuman akhir dari status pandemi Covid-19 secara global.
Meski demikian, Tedros mengakui bahwa panel ahli berpandangan bahwa situasi pandemi Covid-19 saat ini telah berada pada titik transisi. [Mohamad Deny Irawan]