Jakarta, Gontornews — Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan sekaligus Wakil Ketua MPR RI Dr HM Hidayat Nur Wahid MA mengutuk keras pembunuhan sadis Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Labuhan Batu Utara (Labura) Sumatera Utara, H Aminurrasyid Aruan, dan mengapresiasi penegak hukum yang segera menangkap pelaku pembunuhan, dan meminta agar aparat penegak hukum segera memproses dan menjatuhi hukuman terberat terhadap pelaku yang jelas bukan pengidap gangguan kejiwaan itu.
HNW sapaan akrabnya menilai bahwa hukuman yang tegas dan sangat keras kepada pembunuh keji harusnya dijatuhkan, karena tindakan sadis dan pembunuhan biadab terhadap tokoh masyarakat yang juga Ketua MUI tersebut sangat meresahkan masyarakat yang juga lagi jadi korban mengganasnya Covid-19. Apalagi di tengah himbauan Presiden dan Wakil Presiden yang mengajak para ulama untuk berperan lebih kuat membantu Pemerintah dan warga mengatasi Covid-19 dan dampak-dampaknya. Karenanya HNW pun sependapat dengan Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Buya Anwar Abbas, yang meminta kepada aparat agar pelaku kejahatan terhadap Ketua MUI Labura itu dihukum berat.
“Ini perlu dilakukan, agar kejadian sadis dan tidak berperikemanusiaan terhadap Ketua MUI yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama itu, tidak terulang. Apalagi, yang menjadi korban tokoh ulama yang menjadi panutan dan rujukan masyarakat di sana. Tokoh panutan yang keberadaannya sangat dibutuhkan warga di tengah mengganasnya Covid-19,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (28/7).
Lebih lanjut, HNW mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari teguran secara baik-baik dari Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan kepada pelaku agar pelaku tidak mencuri lagi sawit di kebunnya. “Beliau sedang melaksanakan fungsinya sebagai ulama dan tokoh masyarakat untuk mencegah kemungkaran dan memberikan teguran dengan cara yang sangat sopan. Tetapi beliau justru malah menjadi korban, dianiaya dengan biadab, dan dibunuh secara sadis. Ini merupakan perbuatan biadab, yang sangat meresahkan masyarakat, dan tidak sesuai dengan Pancasila dan ajaran agama, karena itu sudah sangat seharusnya diberikan sanksi hukum yang terberat,” ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa hukuman terberat layak dijatuhkan kepada pembunuh Ketua MUI Labura itu. Apalagi berdasarkan informasi yang beredar, pelaku seperti telah merencanakan perbuatannya dengan menyiapkan senjata tajam untuk dibawa ke rumah korban. “Tindakannya sudah mengarah kepada pembunuhan berencana yang sanksinya bisa mencapai hukuman mati berdasarkan KUHP,” tuturnya.
HNW berpendapat, meski hal ini berkaitan dengan persoalan pidana pribadi, tetapi aparat Kepolisian tetap dapat memberikan perlindungan ekstra kepada ulama atau tokoh agama. Apalagi, salah satu fungsi ulama atau tokoh agama juga membantu Pemerintah dalam melaksanakan etika kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, selain menaati aturan bernegara dengan menasihati atau mengoreksi perbuatan negatif di masyarakat, dan karena itu membuat posisinya bisa menjadi rentan. Pasalnya, tentu ada saja pihak-pihak yang keberatan untuk ditegur atau diingatkan untuk tidak melakukan perbuatan yang haram secara agama maupun melanggar hukum, sebagaimana yang terjadi dengan almarhum Ketua MUI Labura itu.
“Oleh karena itu, perlu ada instrumen hukum yang bisa mengatasi persoalan ini. Salah satu yang telah disiapkan DPR ialah RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sekarang menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR. Semoga RUU ini bisa segera dibahas dan disetujui oleh DPR dan Pemerintah, supaya para ulama dan tokoh agama dari agama apa pun, dapat menjalankan peran positifnya secara maksimal dan aman. Dan agar kejahatan biadab dan tak berperikemanusiaan seperti yang terjadi dengan Ketua MUI Labura yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama di Labura itu, tidak terulang lagi. Agar masyarakat merasa aman dan tenteram bersama para ulama dan tokoh agama, mengatasi masalah Covid-19 dan dampak-dampaknya,” pungkasnya. []


















