Jakarta, Gontornews — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa ketentuan halal dilakukan oleh para ahli agama. Kiai Niam menjelaskan, sementara ketentuan halal menjadi urusan keagamaan. Negara hadir untuk mengadministrasikan urusan keagamaan ini agar tertib hukum dan menjamin pemberlakuan halal ini di ruang publik.
“Negara hadir untuk mengadministrasikan urusan keagamaan ini agar ada tertib hukum dan jaminan pemberlakuan halal ini dalam ruang publik,” ujarnya saat sambutan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Fatwa se-Indonesia di Hotel Double Tree, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Laman MUI melansir kegiatan yang berlangsung pada 5-7 Desember 2022 ini bertajuk: Fatwa Halal sebagai jaminan dan tanggung jawab keagamaan.
Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menyampaikan bahwa Rakornas ini juga menjadi ajang konsolidasi untuk penguatan internal Komisi Fatwa MUI.
Komisi Fatwa MUI, sambungnya, selalu menjadi palang pintu terakhir dalam sertifikasi halal di Indonesia. Karena itu, konsolidasi ini sangat diperlukan untuk melakukan evaluasi, menjaga kualitas serta mempersiapkan sumber daya untuk menghadapi tantangan ke depan.
Dalam acara ini, juga dilakukan penyerahan ketetapan halal atas produk pangan dari pelaku usaha yang pembiayaan Bank Indonesia (BI). Kiai Niam berpendapat, urusan halal harus menjadi perhatian bagi seluruh pihak dalam rangka penjaminan halal bagi umat Islam.
“BI telah secara nyata memberikan pendukungan biaya bagi UMKM yang mengajukan sertifikasi halal,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan]




















