Inilah Hasil Kesepakatan Panja Komisi VIII dan Kemenag Soal HajiJakarta, Gontornews–Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH Tahun 1438 H/2017 M telah merampungkan pembahasan bersama Panja BPIH Kementerian Agama RI setelah melalui pembahasan panjang sejak awal Februari lalu. Bahkan, dari tanggal 20 sampai 22 Maret, Panja Komisi VIII melakukan pembahasan marathon hingga pukul 03.30 dini hari.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher mengatakan, penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2017 M berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya, terutama dikarenakan adanya kenaikan kuota haji sebesar 31.4% yang semuIa untuk haji reguler berjumlah 155.200 jemaah dan pada tahun ini berjumlah 204.000 jemaah dari total kuota nasional sebanyak 221.000.
Menurutnya, Komisi VIII DPR RI menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017 sebagai berikut;
a. Komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri menggunakan rupiah, sesuai dengan amanat Pasal 21 ayat1 Undang-undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan Ielang maskapai penerbangan haji.
b. Transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).
c. NiIai kurs SAR sebesar SAR1 = Rp3.570 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).
d. Pengumuman BPIH ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah.
Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati komponen Direct Cost Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp 34.890.312. Perinciannya sebagai berikut:
a. Harga rata-rata komponen penerbangan (Tiket, Airport Tax, dan Passenger Service Charge) sebesar Rp26.143.812,- dan dibayar Iangsung oleh jemaah haji (direct cost).
b. Harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar SAR 4.375 dengan rincian sebesar SAR 3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR 950 yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost) dengan ekuivalen sebesar Rp3.391.500,00.
c. Besaran Living Allowance sebesar SAR 1500 yang ekuivalen sebesar Rp5.355.000.00 dan diserahkan pada jemaah haji daIam mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).
Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati biaya rata—rata sewa pemondokan Madinah sebesar SAR85O dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).
Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati total indirect cost BPIH tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp5.486.881.475.537 dengan rincian secara garis besar sebagai berikut:
a. Biaya PeIayanan Jemaah di Arab Saudi sebesar Rp4.735.588.353.090.
b. Biaya PeIayanan Jemaah di Dalam Negeri sebesar Rp270.182.591.077.
c. Biaya OperasionaI Hajidi Arab Saudi sebesar Rp274.045.591.470.
d. Biaya OperasionaI Haji DaIam Negeri sebesar Rp167.064.939.900.
Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati alokasi anggaran safeguarding daIam indirect cost BPIH tahun 1438 H12017 M sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) yang dimanfaatkan untuk antisipasi selisih kurs, force majeure, dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga yang terkait dengan pelayanan Iangsung terhadap jemaah.
Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Tahun 1438 H12017 M dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji sebagai berikut:
a. JumIah makan jemaah di Makkah menjadi 25 kaIi dan di Madinah 18 kaIi.
b. Waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari.
c.Biaya satuan penyelenggaraan haji di Kab/Kota dan KUA masing—masing sebesar Rp75.000 (tujuh puluh Iima n‘bu rupiah) sebanyak 10 kaIi dI Iuar Jawa dan 8 kaIi di puIau Jawa.
d. Direct cost petugas TPHD tidak dibiayai oIeh dana optimalisasi.
e. Harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar SAR 200 dan jika terdapggm peningkatan biaya dapat diambiI dari biaya safe guarding.
f. AIokasI kuota petugas haji Indonesia tahun 2017 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumIah 3500 orang.
g. Peningkatan kualitas pelayanan bis antar-kota, bis shawaIat, dan bis menuju Armina.
Berbagai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berpijak pada kebijakan lama yaitu untuk mengutamakan kualitas pelayanan, keamanan dan perlindungan terhadap Jemaah haji. [fathur]

















