Tashkent, Gontornews — Presiden Shavkat Mirziyoyev dalam pertemuan dengan para deputi mengusulkan perpindahan ke sistem pemilu campuran untuk meningkatkan peran partai politik. Usulan ini juga tersirat dalam redaksi baru rancangan hukum Konstitusi Republik Uzbekistan, “Tentang Konstitusi Republik Uzbekistan”, dalam Pasal 92.
Dalam redaksi baru rancangan Konstitusi yang diusulkan (Pasal 92, Bab XVIII), yang dikhususkan kepada Oliy Majlis (Parlemen Uzbekistan) Republik Uzbekistan, disebutkan secara langsung tentang Dewan Legislatif Oliy Majlis Republik Uzbekistan, meskipun sistem pemilu tidak didefinisikan secara konkret. Namun hal ini tidak menghalangi penyelenggaraan pemilu dengan sistem campuran. Dalam norma ini ada acuan “sesuai dengan hukum”, yang berarti sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Umum.
Praktik kampanye pemilu di pemerintahan demokrasi yang modern menunjukkan bahwa pemilu parlementer adalah pemilu yang tentunya diikuti oleh partai politik. Oleh karena itu, proses demokratisasi pemilu, tata cara pembentukan parlemen mensyaratkan pembentukan dan pengembangan sistem multipartai.
D Uzbekistan, peran penting yang dimainkan partai politik dalam pelaksanaan demokrasi adalah dasar dari demokrasi modern. Pada Desember 2019 untuk pertama kalinya di Uzbekistan, pemilihan Dewan Legislatif Oliy Majlis diadakan berdasarkan Undang-undang Pemilu. Pada Januari 2020 dilakukan pemilihan ulang untuk majelis rendah Parlemen Oliy Majlis di beberapa daerah pemilihan. Seperti diketahui, Dewan Legislatif Oliy Majlis terdiri dari 150 deputi yang dipilih di daerah pemilihan mandat tunggal teritorial secara multi partai menurut sistem pemilihan mayoritas. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Undang-undang Pemilu dapat ditunjukkan bahwa ini adalah sistem mayoritas atau sistem proporsional.
Tujuan dari sistem campuran adalah menggabungkan keunggulan sistem pemilu dan jika memungkinkan menghilangkan kekurangannya. Dari sistem pemilu proporsional, beberapa keunggulannya antara lain menstimulasi berkembangnya partai politik, yang merupakan salah satu pranata dasar masyarakat sipil di negara-negara dengan tradisi demokrasi yang mapan. Sistem pemilu mayoritas, berbeda dengan pemilu proporsional, memberikan peluang bagi partai politik untuk berperan aktif dalam proses pemilu.
Dengan demikian, sistem campuran mencakup sistem proporsional dan mayoritas. Sebagian dari mandat didistribusikan secara proporsional, dan yang lainnya secara sistem mayoritas. Sistem mayoritas adalah cara penentuan hasil pemungutan suara, dimana untuk memperoleh mandat, diharuskan mengumpulkan suara mayoritas menurut hukum. Selain itu, ia terdiri dari dua jenis yaitu mayoritas relatif dan mutlak.
Sistem mayoritas relatif ialah kandidat yang menerima lebih banyak suara daripada masing-masing lawannya secara terpisah dianggap terpilih. Sistem mayoritas mutlak yakni untuk dipilih, seorang kandidat harus menerima mayoritas mutlak dari suara yang diberikan di daerah pemilihan (50 persen + 1 suara). Kelebihan sistem ini adalah kemudahan dalam menentukan kandidat pemenang, kelemahannya adalah rendahnya keterwakilan suara.
Sistem pemilu proporsional adalah suatu cara penentuan hasil pemungutan suara yang didasarkan pada prinsip pembagian kursi secara proporsional dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai. Dengan sistem seperti ini terbentuk distrik-distrik besar, di mana dari masing-masing distrik tersebut dipilih beberapa deputi. Seringkali seluruh negara menjadi daerah pemilihan. Pemilihan hanya diadakan atas dasar partai: pemungutan suara dilakukan menurut daftar partai, penduduk tidak memilih calon tertentu, tetapi memilih partai politiknya.
Adapun disebut Sistem pemilihan campuran jika dalam pemilihan dewan perwakilan yang sama digunakan sistem yang berbeda. Dalam hal tersebut terdapat usaha untuk menggabungkan keunggulan-keunggulan sistem dan menghilangkan kekurangannya.
Jadi, jika berbicara tentang geografi penyebaran sistem pemilu campuran di dunia, dapat ditandai bahwa Armenia, Kroasia, Georgia, Hongaria, dan Lituania menggunakan sistem campuran. Di Amerika Latin, sistem campuran diadopsi di Bolivia dan Venezuela. Selain negara demokrasi baru, negara demokrasi yang sudah mapan seperti Italia, Jepang, dan Selandia Baru mengubah sistem pemilu menjadi sistem campuran. Berkat kemungkinan menggabungkan karakter partai pemilu dengan pelestarian prinsip perwakilan individu, sistem pemilu campuran memungkinkan bagi para pemilih untuk mengekspresikan kehendaknya secara lebih utuh.
Dipercayai bahwa sistem pemilihan campuran akan berkontribusi pada keaktifan partai politik, partisipasi langsung mereka dalam pembentukan parlemen, penerapan undang-undang dan keputusan yang mengandung kepentingan nasional. [Edithya Miranti]




















