Jakarta, Gontornews — Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (30/05/2023), meminta jajarannya untuk mengambil langkah cepat untuk mencegah serta memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human traficking.
“Presiden tadi menyatakan, melakukan restrukturisasi satgas tim Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, Kepolisian Negara, TNI, dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini ,” ungkap Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Pencegahan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Istana Merdeka Jakarta.
Menko Polhukam mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2MI), jumlah warga Indonesia yang meninggal dunia akibat TPPO mencapai lebih dari 1.900 orang. Secara khusus, pria kelahiran Sampang Madura 66 tahun silam tersebut menyoroti 55 warga yang meninggal dunia di Nusa Tenggara Timur karena perdagangan orang.
“Khusus di NTT, sejak Januari sampai dengan bulan Mei, sudah mencapai 55 orang mayat yang pulang karena perdagangan orang,” imbuhnya sebagaimana dilansir Sekretariat Kabinet.
Mahfud melanjutkan, sebagai pemegang keketuaan ASEAN tahun 2023, Indonesia juga memiliki peranan penting dalam mengatasi TPPO di kawasan.
“Semua negara ASEAN meminta kepada kita, Indonesia, agar mengambil posisi kepemimpinan di dalam tindak pidana perdagangan orang ini. Bagi mereka, tindak pidana perdagangan orang sangat mengganggu kehidupan bernegara karena (TPPO) ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya,” jelas Mahfud.
Mafhud menambahkan, upaya untuk memberantas TPPO memiliki sejumlah kendala seperti masalah birokrasi dan adanya pihak-pihak yang menyokong tindakan ini. Untuk itu, Presiden, tegas Mahfud, mengingatkan kepada aparat pemerintah untuk tidak memberikan sokongan terhadap tindak kejahatan ini.
“Presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing karena semua tindakan tegas di-backing oleh negara. Tidak ada backing-backing bagi penjahat, backing bagi kebenaran adalah negara, backing bagi penegakan hukum adalah negara,” ucapnya. [Mohamad Deny Irawan]


















