Jakarta, Gontornews- Dana Desa telah ditetapkan dalam APBN 2016 adalah Rp46,9 triliun. Dana Desa akan disalurkan dalam dua tahap periode, yakni di bulan Maret dan Agustus. Penyaluran dua tahap tersebut dilakukan sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo , dana desa setiap tahunnya akan mengalami peningkatan sehingga pengawalan dalam pengelolaannya sangat dibutuhkan, karena dana desa disasar dapat menjadi modal untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Mendes mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi secara langsung penggunaan dana desa.
Dengan bantuan seluruh komponen masyarakat, ia berharap penggunaan dana desa dapat dilakukan secara transparan. “Saya akan aktif mengawasi dan dibantu oleh seluruh masyarakat hingga penegak hukum agar tidak ada pikiran aneh-aneh dengan program yang sedang digencarkan Kementerian Desa. Kita akan membuka ruang transparan kepada masyarakat,” kata Eko seperti dilansir laman Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada Senin (08/08).
Menteri Desa juga mengatakan, pada prinsipnya transparan itu tidak menghalangi untuk menjadi sukses. Termasuk juga transparansi pengelolaan dana desa.”Kalau benar buat apa takut terbuka. Ini yang mesti semua masyarakat ikut membantunya. Termasuk Komisi Informasi, juga harus berperan aktif mengingatkan kepada desa-desa untuk transparan penggunaannya,” ujarnya.
Menteri Desa meminta komisi informasi untuk memberikan masukan terkait pengelolaan dana desa sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. “Mohon sampaikan ke saya mana yang belum sempurna. Jangan yang baik baik saja, karena dana desa sangat urgen dalam meningkatkan eknomi kesejahtetraan masyarakat desa dan infrastruktur desa atau nagari kalau di Sumbar, sampai 2019 nominalnya meningkat terus,” ujarnya.[Muhammad Khaerul Muttaqien/DJ]




















