Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI Dr Hidayat Nur Wahid MA menegaskan, munculnya kaum homoseksual atau LGBT di Indonesia tak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang. UUD dan HAM di Indonesia juga tidak mengakomodasi HAM liberal yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
“LGBT kira-kira berkeluarga apa tidak? Keturunan apa tidak? Bagaimana perempuan sama perempuan, laki-laki sama laki-laki? Dan kalau berkeluarga perkawinannya sah apa tidak? Tidak sah,” paparnya dalam acara dialog kebangsaan kerjasama MPR RI dan Panitia Peringatan 90 Tahun Gontor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8).
Sesuai UU, lanjutnya, jelas disebutkan dalam Pasal 28 b ayat 2 bahwa negara menjamin tentang berkeluarga dan melanjutkan keturunan dengan keluarga yang sah. Maka tak ada alasan bagi kelompok LGBT untuk menuntut keadilan dan kesetaraan hak berada di Indonesia.
Jika mau mengelola HAM, papar Hidayat, HAM di Indonesia juga bukan liberal sehingga misalnya LGBT meminta hak untuk berada di Indonesia tak bisa dibolehkan secara undang-undang.
“Di Pasal 28 c ayat 2 disebutkan dalam konteks hak asasi tetap harus merujuk pada kewajiban asasi dengan menghormati orang lain termasuk merujuk nilai agama yang berlaku di Indonesia,” ujar pria kelahiran Klaten, 8 April 1960 ini.
Hidayat menegaskan, Indonesia adalah entitas yang memberikan ruang untuk umat beragama, khususnya umat Islam sebagaimana hal ini didirikan oleh bapak bangsa dan ibu bangsa. Pada pembukaan UUD 1945 ditegaskan “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk berkehidupan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya”. [Ahmad Muhajir/Rus]


















