New York, Gontornews — Mayoritas anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menolak kebijakan AS yang mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel. Mereka mengatakan, pengakuan Presiden Donald Trump atas Yerusalem sebagai ibukota Israel “batal demi hukum”.
Resolusi yang tidak mengikat itu disetujui pada pertemuan darurat Majelis Umum PBB pada hari Kamis (21/12) dengan 128 suara setuju, sembilan menentang, dan 35 negara abstain.
Voting ini berlangsung di bawah intimidasi Trump, yang pada hari Rabu mengancam akan menghilangkan bantuan keuangan kepada negara-negara yang menyetujui Resolusi PBB itu.
Sebelumnya, Nikki Haley, duta besar AS untuk PBB, telah memperingatkan bahwa dia akan “menandai negara-negara tersebut”.
Tak lama setelah pemungutan suara, para pemimpin Palestina menyebutkan pemungutan suara tersebut sebagai kemenangan bagi Palestina dan berterima kasih kepada negara-negara anggota PBB yang menolak langkah sepihak Trump “terlepas dari semua tekanan yang diberikan pada mereka”. [Rusdiono Mukri]

















