Jakarta, Gontornews – Pemerintah dan Komisi VIII DPR-RI menyepakati biaya penyelenggaraan biaya haji 1439/2018 sebesar Rp 35.235.602,- atau naik 0,9% dari biaya haji tahun sebelumnya sebesar Rp 34,89 juta.
“Ada kenaikan sebesar Rp 345.290 atau 0,9%,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin, di Gedung parlemen Komplek Senayan Jakarta, Senin (12/03).
Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua komisi VIII DPR-RI, Ali Taher tersebut, Menag menjelaskan ada 3 faktor yang menyebabkan kenaikan biaya haji pada tahun 2018. Tiga faktor yang dimaksud adalah kebijakan pemerintah Arab Saudi terkati pemberlakukan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan Arab Saudi. Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta tren kenaikan harga avtur. Ketiga, perubahan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika dan Riyal Saudi.
“Kenaikan sebesar Rp 345.290 atau 0,9% menurut hemat kami, wajar dan rasional, apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan di banding tahun lalu,” tambah Lukman.
“Dan persetujuan serta kesepakatan raker ini saat dibawa ke rapat paripurna nanti, mudah-mudahan disetujui oleh DPR, sehingga kepastian jamaah haji kita untuk melunasi setoran awal yang sudah dibayarkan jamaah,” pungkasnya sebagaimana dilansir kemenag.go.id. [Mohamad Deny Irawan]




















