Sidney, Gontornews — Sejumlah perusahaan media baik cetak maupun elektronik di Australia memuat halaman depan dengan tulisan yang tampak sangat dihapus, Senin (21/10). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari protes terhadap rencana pengesahan undang-undang yang dianggap membatasi kebebasan pers.
Sebagaimana diketahui, Australia tidak memiliki aturan konstitusional yang membatasi kebebasan berbicara sebelum akhirnya membuat aturan tentang undang-undang spionase tahun 2018 silam. Akan tetapi, sejumlah perusahaan media di Australia mengecam undang-undang tersebut.
Pemerintah tidak bergeming dengan derasnya protes yang dilayangkan oleh sejumlah perusahaan media. Mereka berdalih keamanan nasional sebagai alasan dibalik pengesahan aturan tersebut. padahal, sejumlah praktisi media menilai bahwa autran tersebut menghalangi hak publik untuk mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah.
“Jurnalisme adalah pilar fundamental demokrasi kita,” ungkap Paul Murphy, Direktur Eksekutif serikat industri media Australia sebagaimana dilansir Reuters.
“(Aturan) itu ada untuk melegalkan pengamatan (media) yang kuat, menyinari sejumlah kesalahan serta meminta pertanggungjawaban pemerintah. Akan tetapi, publik Australia tetap berada dalam kegelapan (informasi),” tambah Murphy.
Selain mengomentari undang-undang tersebut, institusi media di Australia juga menyampaikan aspirasi publik kepada pemerintah untuk membebaskan wartawan dari jeratan undang-undang yang membatasi akses ke informasi sensitif, memberlakukan sistem informasi yang berfungsi dengan baik serta meningkatkan tolak ukur untuk tuntuntan yang menggunakan pasal pencemaran nama baik.
Sementara itu, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi Australia, Paul Fletcher belum menanggapi protes tersebut secara resmi. Hanya saja, pemerintah telah memastikan bahwa kebebasan pers merupakan prinsip dasar yang digenggam pemerintah Australia.
Selain Fletcher, pemimpin oposisi Australia, Anthony Albanese memastikan bahwa wartawan tidak akan dituntut atas pekerjaan mereka. Baginya, undang-undang pencemaran nama baik telah mejamin bahwa ada beberapa tingkat akurasi untuk memastikan bahwa suatu masalah dapat didera dengan aturan tersebut. [Mohamad Deny Irawan]


















