Praia, Gontornews — Pengadilan Cape Verde memutuskan hukuman 12 tahun dan 10 tahun penjara kepada kapten dan awak kapal asal Rusia, Jum’at (28/2). Mereka ditangkap karena kedapatan membawa 9,5 Ton kokain dan dinyatakan bersalah karena terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang internasional.
9,5 ton kokain yang disita pada Februari 2019 tersebut merupakan penyitaan barang bukti narkoba terbesar yang pernah terjadi di Cape Verde. Kapal tersebut rencananya melakukan perjalanan dari Amerika Selatan menuju maroko. Mereka terpaksa bersandar di Cape Verde karena salah seorang awaknya meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, Negara kepulauan di Afrika Barat tersebut merupakan jalur perdagangan narkoba Amerika Latin ke Eropa.
Dalam keterangannya, Kapten Kapal Sergei Kotlovskii mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk membawa obat-obatan itu oleh pemilik kapal. Kotlovskii pun menjelaskan bahwa tidak ada satu orang pun awak kapal yang mengetahui keberadaan kargo ilegal tersebut.
Persidangan tersebut menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Kotlovskii setelah didakwa melakukan perdagangan narkoba internasional. Sementara kru kapal tersebut mendapat hukuman 10 tahun penjara untuk dakwaan yang sama.
“Semua terdakwa sadar akan keberadaan obat-obatan terlarang yang diletakkan di atas kapal. Mereka berniat secara bebas dan sadar dengan imbalan ekonomi,” kata Hakim Angela Rodrigues, ketua pengadilan Priana, Cape Verde, sebagaimana dilansir Reuters.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Martinho Landim, mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Beberapa waktu terakhir, penggunaan obat-obatan terlarang di Afrika Barat meningkat drastis khususnya yang terkait dengan kokain, heroin dan amfetamin.
Tadinya, wilayah Afrika Barat merupakan titik transit perdagangan narkoba antara Amerika Selatan dan Eropa. Belakangan, Afrika Barat menjelma dari sekedar titik transit menjadi pasar konsumen aktif. [Mohamad Deny Irawan]


















