Jakarta, Gontornews– Agustus 2016, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan merokok di lingkungan perkantoran Kemenag.
Surat Edaran bernomor 0756/SJ/B.VI/HK.00.7/08/2016 ini berisi tentang ‘Larangan Merokok, Menjaga Kebersihan Gedung dan Kamar Kecil Kementerian Agama. Tujuannya dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan dan kebersihan guna mendukung kenyamanan kerja pegawai Kemenag.
Salah satu point dari Surat Edaran itu adalah berisi: “Dilarang merokok di dalam gedung Kementerian Agama, termasuk di ruang pantry, kamar kecil dan tangga darurat.” Demikian larangan nomor satu dalam Surat Edaran tersebut. [Fathur/DJ]