pesanan-baju-kaos
31 °c
Pecenongan
Sat
Sun
Friday, 23 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Sepakat dengan MUI, HNW: Perkawinan Beda Agama Agar Dikoreksi, Tidak Sejalan dengan Konstitusi

Mahkamah Konstitusi yang berwenang menafsirkan dan menjaga konstitusi juga telah berulang kali memutus perkara judicial review terkait perkawinan beda agama.

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
23 June 2022
in Nasional
0
Sepakat dengan MUI, HNW: Perkawinan Beda Agama Agar Dikoreksi, Tidak Sejalan dengan Konstitusi

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar penetapan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengizinkan perkawinan beda agama dibatalkan, karena perkawinan jenis tersebut sejatinya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

“Perkawinan beda agama jelas tidak sejalan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Itu mudah dibaca pada Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (23/6).

Ketentuan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Sedangkan, soal apa itu perkawinan yang “sah”, sudah jelas dinyatakan pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama kedua pasangan. Sementara agama Islam mengatur tidak sahnya perkawinan beda Agama.

HNW sapaan akrabnya menambahkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) juga mengatur bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia tidaklah liberal, tetapi mengakui adanya pembatasan praktik hak asasi manusia dalam rangka menghormati HAM pihak yang lain, termasuk dalam hak untuk menikah, yang salah satunya mempertimbangkan nilai-nilai agama. “Ini antara lain yang jadi rujukan di dalam UUD NRI 1945 bahwa perkawinan beda agama tidak diakui termasuk dalam praktik HAM di Indonesia,” tukas Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan keagamaan ini.

BACA JUGA

Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

Rayakan Milad 16 Tahun: Penerbit Rene Turos Bagikan 1.600 Buku kepada Pembaca dan Komunitas

Dirjen Pesantren Kemenag Dorong UIB Buka Prodi Manajemen Pesantren

Presiden Prabowo Puji Panca Jiwa dan Moto Pondok Modern Gontor

JATMA Aswaja Dukung Penguatan Ekonomi dari Desa

Lebih lanjut, HNW mengatakan Mahkamah Konstitusi yang berwenang menafsirkan dan menjaga konstitusi juga telah berulang kali memutus perkara judicial review terkait perkawinan beda agama. “Dan MK juga telah menolak permohonan-permohonan agar perkawinan beda agama dinyatakan sah, karena UU Perkawinan yang berlaku saat ini, yang mengatur tidak sahnya perkawinan beda agama, dinyatakan sah dan konstitusional,” ujarnya.

HNW menyayangkan sikap hakim tunggal di PN Surabaya yang mengesampingkan aturan-aturan dasar tersebut dengan mengizinkan perkawinan beda agama. Dalam penetapannya, hakim di PN Surabaya menggunakan Pasal 35A UU Administrasi dan Kependudukan (UU Adminduk).



Pasal 35A berbunyi, “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.” Sedangkan Penjelasan Pasal 35a UU Adminduk menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.”

HNW mengatakan bahwa meski maksud ketentuan itu untuk pencatatan perkawinan, tentunya bukan pencatatan perkawinan beda agama yang melibatkan calon mempelai yang beragama Islam, karena Islam mengatur hal pelarangan itu dengan ketat. Sayangnya ketentuan itu justru digunakan oleh pengadilan untuk mengizinkan perkawinan beda agama termasuk yang beragama Islam. Ia menegaskan bahwa sejak pembahasan di DPR, ketentuan ini telah ditolak oleh sejumlah kalangan termasuk oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), karena dinilai sebagai bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan UU Perkawinan yang berlaku.

“Namun, sayangnya ketentuan itu masih lolos ke dalam UU Adminduk. Oleh karenanya sebaiknya DPR dan Pemerintah segera merevisi kembali ketentuan tersebut sehingga tidak bertabrakan dengan UU Perkawinan dan UUD NRI 1945. Atau agar MA membatalkan penetapan pengadilan yang bertentangan dengan UU dan UUD itu,” tukasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahera (PKS) ini juga mengomentari pandangan sebagian kalangan yang membandingkan lebih baik diizinkan perkawinan beda agama daripada mereka melakukan kumpul kebo. “Ini juga logika yang tidak tepat, karena kedua hal itu sama-sama tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Apalagi sikap DPR dan Pemerintah pun juga sudah tegas, akan melarang perilaku kumpul kebo sebagaimana dalam Pasal 418 ayat (1) Rancangan KUHP. Karenanya, agar masalah ini tidak makin banyak menimbulkan korban yang berjatuhan, dan keresahan masyarakat tak makin meluas, ketentuan pelarangan itu harusnya  segera dibahas dan disahkan oleh DPR dan Pemerintah,” pungkasnya.[]

Tags: Beda agamaPerkawinan
Share94Tweet59Send
Previous Post

Korea Selatan Konfirmasi Kasus Pertama Cacar Monyet

Next Post

Korban Tewas Gempa Afghanistan Capai 1.000 Orang

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

19 October 2026
Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

19 October 2026
Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

15 October 2026
Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

21 October 2026
Gontor Maju Karena Keharmonisan & Ukhuwwah

Pesan Kiai Gontor tentang Jabatan dan Gelar (Akademik)

16 October 2026
Pemuda, Masjid, dan Masa Depan Peradaban Islam

Pemuda, Masjid, dan Masa Depan Peradaban Islam

0
Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

0
ilutsrasi sunan kalijaga

Sunan Kalijaga: Menyebarkan Islam Melalui Seni dan Budaya

0
Pengurus IKPM Trenggalek dan Tulungagung Resmi Dikukuhkan

Pengurus IKPM Trenggalek dan Tulungagung Resmi Dikukuhkan

0
Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

0
Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

22 October 2026
ilutsrasi sunan kalijaga

Sunan Kalijaga: Menyebarkan Islam Melalui Seni dan Budaya

22 October 2026
Pemuda, Masjid, dan Masa Depan Peradaban Islam

Pemuda, Masjid, dan Masa Depan Peradaban Islam

22 October 2026
Perjuangan Warga Dirikan Sekolah Gratis di Yaman

Strategi Guru Menumbuhkan Kualitas Iman Siswa

22 October 2026
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menjadi Alumni Gontor Menjadi Santri Sepanjang Hayat

22 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.

Ukuran : S, M, L, XL

Link Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .

Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini. 
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan Mini

Link pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mg

atau bisa lihat di link Bio.

#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalah

Jangan sampai kehabisan.

Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-baju

kontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result