Apa yang akan terjadi di masa depan? Tidak ada yang bisa memastikannya, apakah akan baik, berjalan normal sesuai harapan dan tren saat ini. Hanya Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, Maha Berkehendak, dan Maha Mengetahuinya.
Tetapi, manusia –sebagai makhluk dan hamba Allah– wajib melakukan ikhtiar, berusaha maksimal mempersiapkan, serta berdo’a agar masa depan sesuai harapan. Atau berupaya mengantisipasinya dengan mengambil jalan keluar atau langkah solutif untuk memitigasi kondisi yang tidak normal. Salah satunya dengan mengakses program asuransi. Memiliki asuransi bisa menjadi usaha perlindungan finansial terhadap hidup kita anak atak cucu kita di masa depan. Bentuknya, bisa beragam, antara lain asuransi harta, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi investasi, asuransi asuransi perjalanan, ataupun gabungan antara asuransi investasi dan wakaf produktif
Dengan asuransi hal-hal buruk yang menimpa kita akan mendapatkan biaya ganti rugi oleh perusahaan asuransi dengan melakukan klaim. Artinya, asuransi memiliki manfaat perlindungan bagi siapa saja yang terdaftar sebagai peserta asuransi, baik asuransi yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta.
Sebagai contoh, saat seseorang (Anda, kita atau keluarga kita) terkena musibah dan mengalami kecelakaan sehingga mengharuskannya dirawat inap di rumah sakit. Asuransi kesehatan, dimana kita menjadi salah satu pemegang polisnya, akan menutup semua biaya berobat dan rumah sakit. Jadi, hal-hal buruk terjadi, tidak perlu khawatir lagi secara finansial.
Sumber: OJK (2019)
Literasi Asuransi Syariah
Hanya saja, tidak semua masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya memiliki asuransi sebagai bentuk perlindungan diri pribadi. Data Stastistik menunjukkan bahwa literasi asuransi, yang konvensional maupun konvensional, masih terbilang rendah di Indonesia.Hasil Survey OJK tahun 2016 menunjukkan indeks literasi asuransi di Indonesia 15,8%. Angka ini lebih rendah dari indeks literasi tahun 2013 yang mencapai 17.84%. OJK berharap bisa tumbuh 15% pada tahun 2019,’’ kata Deputi Direktur Asuransi OJK I Wayan Wijana (02/05/2019).
Bagaimana dengan literasi asuransi Syariah? Ternyata lebih rendah lagi, jauh di bawah asuransi umum (konvensional). Menurut Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Ahmad Sya’roni, indeks asuransi syariah di Indonesia baru mencaoai 2,51% (2018). Ini linier dengan market share asuransi Syariah yang baru mencapai 5,05$ untuk kontribusi premi dan 5,79% untuk aset.
Menurut Buku Statistik Perasuransian Indonesia (2018), aset asuransi syariah pada 2018 sebesar Rp 41,60 trilyun, naik sedikit dbanding tahun sebelumnya Rp 40,53 trilyun. Angka ini hanya 5.71% dari total aset asuransi yang mencapai 728,74 trilyun. Ini fakta yang tidak menggembirakan mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim.
Kesadaran berasuransi bagi masyarakat Indonesia memang masih rendah Pemahaman masyarakat terhadap asuransi syariah perlu ditingkatkan. Salah satunya dengan langkah-langkah penyederhanaan. Mulai dari proses, istilah dan produknya, jelas Direktur Hukum Promosi dan Hubungan Eksternal Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Taufik Hidayat, dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Takaful di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Upaya penyederhanan semakin urgent, jelas Taufik Hidayat, untuk menghela generasi muda. Golongan milenial menginginkan asuransi syariah yang sederhana, tidak ingin yang rumit. Untuk itu diperlukan langkah bersama. Maka, KNKS secara masif terus menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi ke perguruan tinggi, para pelaku, tokoh-tokoh masyarakat.
Menurutnya, metode sosialisasi dan metode promosi yang optimal dan efektif dapat membantu pengembangan industri asuransi syariah yang ada saat ini. Ada beberapa langkah yang diperlukan. Pertama, adalah menarik perhatian, bagaimana agar mendapat perhatian sehingga menimbulkan minat masyarakat.
Lalu, tahap kedua yakni mencari, masyarakat mulai mencari produk-produk yang ada di asuransi syariah. Kemudian yang ketiga adalah mendorong aksi untuk mengakses dan menggunakan produknya. Puas atau tidak dengan produk tersebut. Terakhir, setelah terpuaskan diharapka akan terjadi transfer informasi kepada pihak lain.
“Metode itu harus kita perhatikan, program literasi itu tidak mudah. Makanya, literasi masyarakat terhadap asuransi masih perlu dilakukan melalui kegiatan promosi, sosialisasi dan edukasi secara efektif dan masif. Mudah-mudahan kita berharap literasi ini dapat ditingkatkan dan semakin tinggi,” harap Taufik.
Meluruskan Persepsi
Selain soal pemahaman, masalah persepsi asuransi di mata publik juga perlu diluruskan. Faktanya, sebagian umum masyarakat masih memandang asuransi memiliki unsur yang merugikan dan bertentangan dengan agama.
Pertanyannya, apakah asuransi memang dibolehkan Islam? Apakah tidak melanggar kaidah syar’iyah mengingat asuransi pada umumnya (baca asuransi konvensional) mengandung unsur spekulasi dan praktik riba dalam perhitungannya? Terkait dengan persoalan ini Dewan Syariah Nasional MUI, melalui fatwa NO 21/DSN-MUI/X/2001 menyatakan: “Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini. Salah satu upaya solusi yang bisa dilakukan adalah memiliki asuransi yang dikelola dengan prinsip-prinsip syariah.”
Menurut MUI, asuransi dibutuhkan guna perlindungan terhadap harta dan nyawa secara finansial yang risikonya tidak dapat diprediksi. Hal-hal yang dapat diasuransikan adalah rumah, kendaraan, investasi, kesehatan, pendidikan dan nyawa. Dengan memiliki asuransi, Anda tidak perlu khawatir akan risiko yang akan menimpa karena risiko tersebut dapat diminimalisir dan mendapat ganti rugi.
Dengan kata lain, asuransi boleh asal dikelola sesuai prinsip syariah. Maka, Asuransi syariah adalah jawabannya. Menurut MUI, auransi syariah dibenarkan karena beberapa alasan. Antara lain: mengandung unsur tolong-menolong, unsur kebaikan (tabarru), berbagai risiko dan keuntungan, bagian dari muamalah dan adanya musyawarah dalam asuransi.
Sumber: OJK (2019)
Mengokohkan Generasi Masa Depan
Sejatinya, asuransi dapat menjadi sarana menyiapkan dan mengokohkan generasi masa depan. Islam, menurut Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MS, merupakan agama yang sangat memperhatikan pembinaan generasi penerus. Salah satunya ditegaskan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an, Surat An-Nisa ayat 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
Maksud dari ayat tersebut, jelas KH Didin, jangan sampai para orangtua meninggalkan anak-cucu yang lemah dalam berbagai hal. Utamanya dalam masalah akidah, ibadah, ilmu, dan ekonomi. ‘’Generasi penerus atau anak di sini, tidak hanya anak biologis, melainkan juga anak didik (murid) dan generasi muda Islam pada umumnya. Orang tua perlu menyiapkan generasi yang kuat secara ekonomi, agar hidupnya tidak menjadi beban bagi orang lain,” tambah Gurubesar Agama Islam IPB dan Universitas Ibn Khaldun Bogor itu..
Unit Link PRu-Syariah
Orang tua adalah pilar dan penanggung jawab utama pendidikan anak. ‘’Keluarga adalah al-Madrasah al-Uula (sekolah pertama dan utama). Orang tua khususnya Ibu adalah Guru Utama dalam mendidik anak dalam keluarga,’’ tulis Damanhuri Zuhri di Republika (25/03/2013),
Keluargalah yang akan melahirkan generasi dzurriyatan dhia’fan (anak cucu yang lemah) atau sebaliknya, dzurriyatan thoyyibatan (anak cucu yang berkualitas). Untuk itu, orang tua harus bekerja keras menyiapkan jalan penghidupan yang layak. Artinya, meninggalkan anak keturunan yang berada, bukan yang papa. “Orang mukmin yang kuat lebih dicintai Allah dari mukmin yang lemah”. Demikian Hadits Nabi Saw. Tapi, apakah warisan harta saja sudah cukup? Tentu saja tidak.
Kecukupan ekonomi hanyalah untuk memenuhi kebutuhan dasar (basic needs), tapi belum bisa menyelamatkan dari keburukan dan kekesengsaraan (QS. 66:6). Warisan yang lebih utama adalah iman (akidah yang kuat), ilmu pengetahuan, ketaatan beribadah dan akhlak karimah.
Jika demikian, jangan sampai kita meninggalkan generasi yang lemah, yakni lemah ekonomi, iman (akidah), ilmu pengetahuan dan akhlak mulia. Namun, orang tua wajib mendidik anak-anaknya lebih dahulu dengan akidah yang kuat sejak dini, ketaatan dalam ibadah dan keutamaan dalam akhlak mulia. (QS. 31:13-19).
Untuk diketahui, di Indonesia kini banyak berkembang perusahaan asuransi yang memiliki produk Syariah. Salah satunya Prudential Indonesia. Perusahan asuransi yang berdiri sejak 1995 ini setidaknya memiliki 16 produk dan program PRUSyariah. Antara lain Program Wakaf. Wakaf adalah menyerahkan hak milik atau harta benda yang tahan lama kepada penerima wakaf atau Nazhir. Nazhir bisa dari pihak perorangan maupun lembaga. Hak milik yang diwakafkan harus bersifat sukarela, tahan lama, dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Melalui Program Wakaf, Prudential Indonesia memberikan manfaat lebih. Selain manfaat asuransi dan investasi, pemegang Polis Asuransi Syariah pun dapat mewakafkan manfaat asuransi. Nilainya maksimal 45% dari manfaat asuransi. Dengan demikian, selian menyaiapkan manaat ekonomi, patra orantyua juga bisa mewariskan amal jariah dalam bentuk wakaf kepada generasi anak-cucunya.
Maka, melalui asuransi Syariah, para orangtua dapat mempersiapkan genetasi dzurriyan toyyibatan atau an-naslu al-mubaarok (keturunan yang berkah) seperti harapan Nabi Zakariya AS. (QS.3:38). Pribadi tangguh yang digambarkan Allah SWT laksana sebuah pohon yang baik (syajarotun toyyibah). Yakni, akarnya menghujam ke perut bumi (akidah), batang dahannya menjulang ke langit (ibadah yang benar) dan berbuah di setiap musim (akhlak karimah). Keluarga yang berkualitas (khaira usrah) akan melahirkan pribadi yang berkualitas pula (khairul bariyyah). In sya Allah.





















