Jakarta, Gontornews — Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai bahwa keluarnya Perpres No 76 Tahun 2020 menandakan bahwa Perpres sebelumnya ada masalah. Sebab, dari sisi tata kelola tidak mencerminkan transparansi, akuntabilitas, maka kemudian dilakukan perbaikan.
“Patut diapresiasi karena ada kesadaran untuk perbaikan tata kelola. Tetapi patut disayangkan karena cepat berubah, berarti dulu tidak visioner. Seharusnya membuat peraturan itu harus visioner, tidak mudah berubah karena hal yang temporer,” katanya dalam pernyataan sikapnya pada Sabtu (11/7).
Menurutnya, belum ada kasus yang melatarbelakangi revisi tersebut. Ia menilai, penyimpangan-penyimpangan itu masih bersifat kemungkinan. Maka, perlu dilakukan perbaikan dan ini pararel dengan pernyataan presiden bahwa penyeleweng dana bencana akan berurusan dengan hukum.
Suparji menekankan, dana kartu Prakerja memang rawan untuk diselewengkan karena melibatkan berbagai komponen. Ada masyarakat pencari kerja kemudian ada penyedia jasa dan pemerintah atau juga ada stakeholder lain.
“Potensi penyelewengan besar karena ada dana yang sangat besar. Terlebih saat ini sedang ada wabah Covid-19 di mana pengawasan tidak terlalu ketat. Seharusnya Pemerintah langsung dengan lembaga pelatihan, tidak perlu platform digital,” jelasnya.
Dari sisi konsumen, kata dia, potensi kerugian ada. Misalnya bahwa para pencari kerja yang mendapatkan kartu Prakerja nanti beli paket, kemudian kuota internetnya tidak tahu persis berapa yang didapatkan. Apakah sama nilai uang yang dikeluarkan, karena tidak ada audit tentang jumlah paket internet yang dibelikan.
“Konsumen juga tidak mudah terlindungi berada dalam situasi subordinat. Potensi konsumen juga mengalami kerugian saat dana itu harus dikembalikan. Sehingga situasi under pressure itu terjadi, dan ini bertentangan dengan perlindungan konsumen tentang situasi kemanan dan kenyamanan. Sanksi pidana juga tidak terlalu membawa perbaikan dalam tata kelola karena yang dikejar para pekerja, bukan elitnya,” paparnya.
Ia juga memaparkan, jika penerima dana harus mengembalikan dana sementara sudah disalurkan dan kewajiban itu baru dituangkan sekarang, maka sangat merepotkan. Oleh sebab itu, harus diperjelas aturan tersebut bersifat futuristik atau retroaktif.
“Kalau retroaktif jelas tidak adil karena penerima tidak mengira ada keharusann mengembalikan dana tersebut. Jika diberlakukan ke depan, mungkin ini upaya memberikan peringatan agar hati-hati dalam pengelolaan dana Prakerja. Ini masih menimbulkan norma yang belum jelas tentang implementasinya,” jelasnya.
Suparji menyebut bahwa sejak awal kartu prakerja ada kerancuan karena pada mulanya diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki pekerjan. Dan sekarang diperuntukkan bagi orang kena PHK. Kedua, kerancuan dari konteks kebutuhan, apakah dengan pelatihan dengan youtube bisa memberikan solusi untuk penyelesaian ketenagakerjaan.
“Yang dibutuhkan sekarang lapangan pekerjaan, kalau hanya sekedar pelatihan bisa dibuat secara mandiri, banyak web gratis menyediakan itu. Ketiga, parameter keberhasilannya tidak ada kejelasan. Secara keseluruhan dana ini mengerikan karena dana besar tapi tidak memiliki parameter jelas,” pungkasnya. [Devi Lusianawati]




















