Yangon, Gontornews — Militer Myanmar, Senin (1/2/2021), mengonfirmasi pengambilalihan kekuasaan dari tangan pemerintahan sipil. Mereka berdalih penangkapan pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi dan sejumlah pimpinan National League for Democracy (NLD), terkait dengan kecuarangan pemilihan umum.
Sebagai pengganti, militer mengumumkan Jenderal Senior Min Aung Hlaing sebagai pemegang kekuasaan pemerintah Myanmar sementara. Berikut pernyataan resmi militer Myanmar melalui saluran televisi resmi militer, Myawaddy Television (MWD) yang dilansir Reuters:
“Daftar pemilih yang digunakan dalam pemilihan umum multi partai yang digelar 8 November memiliki selish yang besar dan komite pemilihan gagal menyelesaikan masalah ini,”
“Meski kedaulatan bangsa harus bersumber dari rakyat, namun terjadi kecuarangan yang mengerikan dalam daftar pemilih selama pemilihan umum demokratis yang bertentangan dengan memastikan demokrasi yang stabil,”
“Penolakan untuk menyelesaikan masalah penipuan daftar pemilih dan kegagaln mengambil tindakan dan mengikuti permintaan untuk menunda sesi parlemen majelis rendah dan majelis tinggi tidak sesuai dengan pasal 417 konstitusi 418 yang mengacu pada tindakan atau upaya yang mengambil alih kedaulatan Persatuan secara paksa yang salah dan dapat menyebabkan disintegrasi solidaritas nasional,”
“Karena tindakan seperti itu, telah terjadi banyak protes di kota-kota kecil dan sejumlah kota di Myanmar untuk menunjukkan ketidakpercayaan mereka terhadap UEC (Union Election Comission/Komisi Pemilihan Umum). Partai dan masyarakat lain juga kedapatan melakukan berbagai macam provokasi termasuk mengibarkan bendera yang sangat merusak keamanan nasional,”
“Jika masalah ini tidak diselesaikan, maka akan menghambat jalan menuju demokrasi dan oleh karena itu harus diselesaikan sesuai dengan hukum. Oleh karena itu, keadaan darurat dinyatakan sesuai dengan pasal 417 konstitusi tahun 2008,”
“Untuk melakukan pemeriksaan terahadap daftar pemilih dan untuk mengambil tindkan, kewenangan pembuatan undang-undang negara, pemerintahan dan yurisdiksi diserahkan kepada Panglima sesuai dengan pasal konstitusi 2008 pasal 418 ayat (a),”
“Keadaan darurat berlaku secara nasional dan durasi keadaan darurat ditetapkan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal perintah ini diumumkan sesuai dengan pasal 417 konstitusi 2008,” tutup pernyataan resmi militer Myanmar yang dilansir Reuters. [Mohamad Deny Irawan]


















