Washington, Gontornews – Presiden Amerika Serikat Donald Trump tengah mempersiapkan kebijakan pembatasan masukya imigran berdasarkan perbedaan agama. Langkah Trump, oleh American Civil Liberties Union, dianggap diskriminatif dan berpotensi melanggar konstitusi yang berlaku di negaranya.
Sebelumnya, Trump telah melarang imigran yang berasal dari tujuh negara Islam ke Amerika Serikat. Ia menganggap ketujuh negara Islam itu berpotensi mengancam keamanan AS. Di sisi lain, Trump akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pengungsi beragama Kristen dari Suriah.
Langkah Trump ini kontan mengundang kecaman dari kubu Demokrat, kelompok pembela hak asasi manusia dan kelompok donor semacam Oxfam dan lainnya.
“Diksi ‘pemeriksaan ketat’ itu hanya eufemisme (ungkapah halus) untuk diskriminasi terhadap umat Islam,” kata Direktur Eksekutif American Civil Liberties Union, Anthony Romero, Jumat (27/1) waktu setempat.
“Mengidentifikasi negara tertentu dengan penduduk mayoritas Muslim, dan memberi pengecualian kepada agama-agama minoritas untuk masuk ke AS, melanggar prinsip konstitusi,” tambahnya.
Romero juga menyebut aturan tentang dukungan maupun diskriminasi terhadap agama tertentu telah diatur konstitusi AS. Apabila Trump tetap melakukan kebijakan tersebut, maka ia telah melanggar konstitusi. [Mohamad Deny Irawan/Rus]




















