Denpasar, Gontornews – Pengajuan pencabutan permohonan sidang peradilan Jurubicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman belum diterima oleh Polda Bali. Sebelumnya, Munarman mengajukan permohonan praperadilan secara resmi ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Direktur Kriminal Khusus Polda bali, Kombes Pol Kenedy, sebagaimana dilansir okezone, menyebut belum menerima surat secara resmi perihal pencabutan surat permohonann praperadilan.
“Infonya mencabut gugatan praperadilan. Namun, sampai saat ini belum menerima surat secara resmi dari PN Denpasar,” ujarnya, Ahad (19/2).
Meski begitu, menurutnya, tim dari Bidang Hukum dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang dijadwalkan hari Senin 20 Februari 2017.
“Sidang perdananya diagendakan pada Senin 20 Februari 2017,” katanya.
Saat ditanya apakah dengan pencabutan praperadilan Munarman ada indikasi menerima menjadi tersangka atas kasus pemfitnahan pecalang? Ia pun mengiyakannya.
“Pastilah berarti dia (Munarman) menerima jadi tersangka,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan/Rus]




















