Jakarta, Gontornews – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, resmi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Irman selama 3 tahun terhitung setelah usai menjalani pidana pokok.
“Menyatakan mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
Irman terbukti, menurut hakim, menerima suap sebesar seratus juta rupiah dari suami istri pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi guna memperoleh jatah kuota impor gula dari Bulog Sumatera Barat pada Jumat, 16 September 2016.
“Tentu pertama terima kasih persidangan ini berjalan lancar, putusan ini tentu berat untuk saya tapi yang penting bagaimana kita mendefinisikan persoalan korupsi ini dengan baik,” kata Irman usai persidangan.
“Karena ini menyangkut soal kultur, perlu pendidikan yang baik dan setiap manusia itu kan tidak mungkin tidak ada yang salah. Bagaimana kita ke depannya lebih baik lagi dan saat ini saya juga mohon maaf kalau ada yang salah dan mudah-mudahan semuanya bisa menjadi pembelajaran bagi saya.”
“Ya ini sudah putusan, kita hormati saja, ya,” katanya.
Irman juga belum memastikan apakah akan mengajukan banding atas putusan hakim. Ia mengaku akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terlebih dahulu.
“Saya akan konsultasi dengan pengacara. Terima kasih atas putusan Yang Mulia Majelis Hakim. Kami minta waktu untuk pikir-pikir, agar kami bisa memutuskan dengan lebih baik,” pungkas Irman. [Mohamad Deny Irawan/Rus]




















