Jakarta, Gontornews — Presiden Joko Widodo, Selasa (14/9/2021), meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Salah satu penekanan dalam Perpres ini tentang Dana Abadi Pesantren.
Pada Pasal 1 Nomor (3), Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Sesuai dengan Pasal 2, pengelolaan dana abadi pendidikan ini dilakukan oleh pemerintah. Dana abadi pesantren ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
“Pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi: a) fungsi pendidikan; b) fungsi dakwah; dan c) fungsi pemberdayaan masyarakat,” bunyi Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tersebut.
Wakil Ketua DPR-RI, Muhaimin Iskandar, mengapresiasi penerbitan Perpres tentang dana abadi pesantren ini. Menurutnya, UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran bagi pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
“Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Sehingga kehadirannya tidak setengah-setengah,” jelas pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut kepada Detik. [Mohamad Deny Irawan]


















