15
Tonton Selengkapnya
27 °c
Pecenongan
Mon
Tue
Sunday, 7 June, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Dunia

HNW Kritisi Masih Ada Pihak Tak Laksanakan Konstitusi dengan Mengungkit Syarat Capres Orang Indonesia Asli

HNW menduga bahwa wacana yang mengungkit kembali syarat calon Presiden harus orang Indonesia asli tersebut ditujukan kepada salah satu bacapres, yaitu Anies Baswedan, WNI keturunan Arab yang sejak Kakek dan Ayahnya sudah merupakan kelahiran di Indonesia.

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
26 April 2023
in Dunia
0
HNW Kritisi Masih Ada Pihak Tak Laksanakan Konstitusi dengan Mengungkit Syarat Capres Orang Indonesia Asli

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA menyesalkan masih adanya pihak yang tidak melaksanakan ketentuan UUD NRI 1945, Konstitusi yang berlaku sekarang di NKRI sejak 2002, dengan masih saja mengungkit syarat calon presiden harus orang Indonesia asli. Padahal ketentuan itu adanya dalam UUD 45 yang sudah mengalami perubahan sesuai tuntutan Reformasi dan karenanya sudah tak berlaku lagi.

Perubahan UUD 45 itu menghadirkan ketentuan konstitusional baru dalam Pasal 6 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, ‘Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.’ Ketentuan baru ini jelas berbeda dengan ketentuan lama sebelum UUD diamandemen, di mana UUD 45 Pasal 6 ayat (1) yang lama hanya berbunyi: “Presiden ialah orang Indonesia asli.”

“Maka sangat disesalkan, sesudah lebih dari 20 tahunan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 itu diamandemen, masih saja ada yang tak melaksanakan ketentuan Konsitusi dan ingin kembali Pasal 6 ayat (1) yang lama yang berlaku pada era Orde Baru dan orde Lama. Anehnya juga, tuntutan yang sangat menyengat bau ‘politik identitas’-nya itu justru datang dari mereka yang kencang menolak politik identitas,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (26/4).

HNW menduga bahwa wacana yang mengungkit kembali syarat calon Presiden harus orang Indonesia asli tersebut ditujukan kepada salah satu bacapres, yaitu Anies Baswedan, WNI keturunan Arab yang sejak Kakek dan Ayahnya sudah merupakan kelahiran di Indonesia. Padahal menolak pencapresan Anies dengan dalih ‘bukan orang Indonesia asli’ merupakan bentuk nyata dipraktikkannya politik identitas yang malah sering mereka tolak sendiri.

BACA JUGA

Bersyukur atas Pembebasan WNI dan Aktivis Lain dari Penculikan Israel, HNW Apresiasi Kemlu RI dan Dorong Dunia Internasional Jatuhkan Sanksi kepada Israel

Melalui BAZNAS Masyarakat Indonesia Bangun Kampung Cahaya Zakat di Palestina

Tolak Keras Zionis yang Kembali Provokasi dan Serbu Masjid Al Aqsha, HNW: OKI dan Otoritas Palestina Wajib Bergerak Selamatkan Masjid Al Aqsha

Fasilitasi Penyaluran Kurban, ANGKASA Malaysia Apresiasi BAZNAS

Partisipasi Sakinah Finance Research Institute dalam Konferensi IEFB 2026 Pakistan

“Padahal syarat menjadi Presiden harus orang Indonesia asli yang mereka klaim itu sudah tidak berlaku karena tidak sesuai lagi dengan konstitusi yang sekarang berlaku di NKRI. Apalagi wacana itu diskriminatif, tidak adil, memecah belah sesama anak bangsa, dan tidak menguatkan Persatuan Indonesia sebagaimana ketentuan dari Sila Ketiga Pancasila,” jelasnya.

Lebih lanjut, HNW menuturkan bahwa pihak-pihak yang masih mengungkit-ungkit persyaratan lama bahwa Presiden harus orang Indonesia asli, seharusnya meniru Presiden Joko Widodo yang telah menganugerahkan Pahlawan Nasional pada tahun 2018 kepada AR Baswedan yang merupakan kakek Anies Baswedan, dan di Istana Negara, sang cucu, Anies Baswedan, mewakili keluarga menerima penganugerahan tersebut.

AR Baswedan adalah anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan ikut berjuang mendirikan dan menjaga Negara Republik Indonesia merdeka. “Aneh sekali, kakeknya ikut berjuang memerdekakan dan menjaga Negara Republik Indonesia, dan oleh Negara dianugerahi gelar pahlawan nasional, dan karenanya diakui juga sebagai WNI asli, tetapi hanya karena persoalan Pilpres, keaslian cucunya sebagai orang Indonesia dipersoalkan,” tuturnya.

HNW menjelaskan bahwa pada awal era Reformasi, saat amandemen terhadap UUD 45 dibahas, istilah orang Indonesia asli memang dihilangkan sebagai syarat menjadi presiden untuk menghindari kerancuan dan kemungkinan warga (penjajah seperti) Jepang menjadi Presiden di Republik Indonesia. Beberapa tokoh, di antaranya JE Sahetapy pernah mengutarakan ikut memperjuangkan syarat tersebut dihilangkan, malah belakangan menyebar kabar dari Prof JE Sahetapy bahwa itu dilakukan juga agar membuka jalan bagi Ahok untuk bisa dicapreskan,” tuturnya.

Namun, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mengingatkan bahwa seandainya pun frase ‘orang Indonesia asli’ tersebut tidak dihilangkan dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) UUD 45, sejatinya seluruh warga negara Indonesia dari latar belakang apapun bisa menjadi (calon) presiden atau wakil presiden. Karena yang dimaksud sebagai ‘orang Indonesia asli’ adalah mereka yang sejak lahir berwarganegara Indonesia dan tidak pernah mengubah kewarganegaraannya. Hal ini dengan jelas disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 45 yang tetap berlaku karena tidak diubah, sehingga menjadi ketentuan yang sama konstitusionalnya, sehingga UUD NRI 1945 Pasal 26 ayat (1) tetap sama ketentuannya bahwa yang dimaksud sebagai warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (melalui proses naturalisasi).

Adapun makna “orang/bangsa Indonesia asli” itu diperjelas melalui UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pada Penjelasan Pasal 2 UU Kewarganegaraan dinyatakan bahwa: ”Yang dimaksud dengan ‘orang-orang Indonesia asli’ adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia SEJAK KELAHIRANNYA dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Dan faktanya Anies Baswedan lahir di Indonesia, dan sejak kelahirannya di Indonesia tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.”

Maka, lanjut HNW, jadi tidak sesuai dengan aturan konstitusi maupun ketentuan hukum bila masih ada saja pihak yang ingin menjegal Anies Baswedan atau yang lainnya sebagai capres dengan dalih bukan orang Indonesia asli. Karena faktanya Anies Rasyid Baswedan adalah WNI sejak lahir, bukan karena naturalisasi, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri atau kehendak pihak lain.

Karena itu sesuai ketentuan Konstitusi dan aturan perundangan yang berlaku di NKRI, figur seperti Anies Rasyid Baswedan ini juga termasuk kategori sah dan konstitusional sebagai orang bangsa Indonesia asli yang, dalam hal ini, memenuhi syarat dikandidatkan sebagai calon Presiden. Maka semua pihak mestinya fokus saja pada komitmen melaksanakan seluruh ketentuan Konstitusi, agar Pemilu termasuk Pilpres bisa diselenggarakan lebih baik dari Pemilu/Pilpres tahun 2019.

“Semua pihak termasuk KPU dan Bawaslu memaksimalkan konsistensi melaksanakan ketentuan-ketentuan UUD NRI 1945 dan aturan hukum yang berlaku secara jujur, adil dan profesional, termasuk soal ketentuan UUD NRI 1945 terbaru terkait syarat (calon) Presiden/Wakil Presiden (yang tidak lagi mengharuskan ketentuan orang Indonesia asli), hasil Pemilu/Pilpres benar-benar legitimated dan membuktikan bahwa Indonesia sebagai negara hukum dengan demokrasi substansial dan Pemilu/Pilpres yang luber jurdil, juga bisa menghadirkan Indonesia yang lebih baik di legislatifnya juga di eksekutif,” pungkasnya. []

Tags: Anies BaswedanHNWPilpres
Share110Tweet69Send
Previous Post

Nigeria Berupaya Mengevakuasi Mahasiswanya di Sudan

Next Post

Sudan: Pekerja Goethe Institute Jerman Dievakuasi

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

6 June 2026
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

4 June 2026
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Menghidupkan Spirit Haji Pasca-Idul Adha dalam Kehidupan Sehari-hari

Menghidupkan Spirit Haji Pasca-Idul Adha dalam Kehidupan Sehari-hari

31 May 2026
Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

4 June 2026
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

0
Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

0
BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

0
BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

0
Mahasiswi Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara 1 Panahan Nasional

Mahasiswi Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara 1 Panahan Nasional

0
BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

6 June 2026
BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

6 June 2026
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

6 June 2026
Mahasiswi Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara 1 Panahan Nasional

Mahasiswi Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara 1 Panahan Nasional

5 June 2026
Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

5 June 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alur Pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Pondok Modern Darussalam GontorSource: gontortv
https://youtu.be/cUA3pvD43i8Video ini menjelaskan alur pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Kulliyatu-l-Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor secara lengkap dan sistematis.Informasi lengkap terkait pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar KMI Pondok Modern Darussalam Gontor dapat diakses melalui:
https://gontor.ac.id/persiapanPendaftaran online dilakukan melalui halaman resmi:
https://capel.gontor.ac.id
  • Kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor ke Pondok Pesantren Modern Darel Azhar RangkasbitungIntip momen seru kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor saat berkeliling melihat fasilitas, unit ekonomi, hingga suasana belajar di Pondok Pesantren Modern Darel Azhar Rangkasbitung.#DarelAzhar #MajalahGontor #KunjunganMahabbah #PondokModern #Rangkasbitung #SantriIndonesia #UkhuwahIslamiyah #DuniaPesantren #Gontor #LiterasiSantri
#majalahgontor
#gontornews
  • Tujuan dari sains Islam adalah meletakkan kembali jejak Tuhan di dalam kausalitas alam, agar manusia tidak arogan dan menganggap alam bekerja tanpa pencipta.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasionline
#belajarbaik
#hidupislami
#kehidupanislam
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
#ilmupengetahuan
  • Membaca Al-Qur
  • Kebebasan dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan
  • Nasehat dalam memimpin suatu lembaga:
(Yang sulit dan menjadi tantangan dalam memimpin lembaga itu adalah:)
1. Noto Atine Dewe
2. Noto Atine Wong Liyo
3. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo
4. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo Sing Tukaran.KH Hasan Abdullah Sahal#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
  • Beriman itu tandanya jujur. Beriman itu tandanya bersaudara. Iman seseorang bisa diukur dari perilakunyaProf. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
  • KAJIAN PARENTING EKSKLUSIF & VIRTUAL TOUR ARABIC GLOBAL SCHOOL JAKARTA.Menyiapkan Generasi Cerdas: Menyeimbangkan Adab Islami & Kompetensi Global di Era DigitalBersama Narasumber dari Arabic Global School (AGS):
1.​Dedek Febrian (Pembimbing Akademik AGS)
2.​Ramdhanil (Kepala Sekolah Kindergarten AGS)
3.​Adi Suroto (Kepala Sekolah Primary AGS)Moderator :
Devi Lusianawati
Reporter Majalah Gontor dan Gontornews.com🗓 Rabu, 22 April 2026
⏰ 13.00 – 15.30 WIB​👇 KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR:
👉 https://bit.ly/pendaftaran-kajian-online#bedahbuku #parentingislami #muslimmilenial #gontornews #majalahgontor #gontor #kajianonline #kajianislam #psikologianak #polaasuh #bukuislami #livezoom #webinarislami #pendidikananak #belajarparenting #polaasuhanak #generasimilenial #islammodern #kajianjakarta
  • Mestinya orang Islam itu hanya dengan menjalankan shalat, jiwanya itu bersih. Shalat itu harus ada hubungannya dengan perilaku.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result