Jakarta, Gontornews — Pemerintah serius tangani persoalan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berfokus pada laporan penodaan agama, tindakan pencucian uang dan pendidikan. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memastikan pemerintah tidak akan menutup aktivitas pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pemerintah berketetapan untuk tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Pemerintah akan membina dan mengembangkannya sesuai hak konstitusional.
“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tapi materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Selasa, 18 Juli 2023.
Sementara terkait dugaan pencucian uang, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Pemerintah, sambung Mahfud, juga telah memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan. Namun, pemerintah, tegas Mahfud, tidak tergesa-gesa untuk melakukan pemeriksaan karena masih membutuhkan proses dan menyangkut soal hukum.
“Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan sudah menyebut, SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya,” ungkapnya sebagaimana dilansir Sekretariat Kabinet.
“Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” tutupnya. [Mohamad Deny Irawan]























