Jakarta, Gontornews – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut vonis hakim terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (BTP), sudah tepat. Menurutnya, keputusan Hakim tersebut dimungkinkan bertentangan dengan JPU, yang menuntut hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, selama berada di alur penegakan hukum yang berkeadilan.
“Vonis semacam itu disebut vonis ultra petita,” kata Yusril dalam rilisnya, Selasa (9/5).
“Hakim beralasan bahwa mereka bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, rasa keadilanlah yang dikedepankan, bukan sekedar tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan,” tambah Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut.
Terkait isi putusan tersebut, Yusril menilai hakim telah memutuskan vonis tersebut dengan baik. Meski Ahok, sapaan akrab BTP, tidak divonis hukuman maksimal 5 tahun, hukuman 2 tahun terhadap Ahok setidaknya tidak sama atau bahkan lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 1 tahun dan 2 tahun masa percobaan.
“Bagi yang suka (pendukung Ahok), vonis itu dianggap terlalu berat. Mereka bahkan ingin agar terdakwa diputus bebas karena mereka menganggap (Ahok) tidak bersalah.”
“Sebaliknya, bagi mereka yang tidak suka, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok pasti dianggap terlalu ringan. Mereka bahkan meminta agar Ahok dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.
Yusril menambahkan dengan keputusan ini, Ahok, seharusnya, secara resmi menjadi tahanan sampai putusan pengadilan memiliki hukuman tetap. Sedangkan Ahok, harus rela jabatan Gubernur DKI Jakarta yang tinggal 5 bulan itu diserahkan kepada Djarot Saiful Hidayat selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Dengan ditahannya Ahok, maka pemerintah harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti.”
“Tampaknya, proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum selesai sampai Oktober, sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sampai bulan Oktober juga kecil kemungkinannya,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan/Rus]

















