Gaza City, Gontornews — Pengadilan di Jalur Gaza, Palestina, pada hari Ahad (21/5) menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga orang atas pembunuhan seorang komandan militer Hamas.
Setelah persidangan empat hari, dua terdakwa dihukum gantung dan satu lagi ditembak, kata pengadilan militer.
Pembunuhan Mazen Faqha di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas pada 24 Maret silam mengejutkan Hamas dan meningkatkan kemungkinan terjadinya kekerasan babak baru dengan Israel.
Dalam keputusan pengadilan hari Ahad, tersangka Ashraf Abu Leila (38) dijatuhi hukuman gantung setelah dihukum penjara karena pembunuhan.
Yang lainnya, Hisyam A (44), juga dijatuhi hukuman gantung. Sedangkan Abdallah N, akan menghadapi regu tembak. Mereka terbukti bekerjasama dengan Israel membunuh Mazen Faqha.
Sulaiman Awad, kepala pengadilan militer Hamas, mengatakan bahwa putusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. Ketiga tersangka itu akan dieksekusi segera.
“Putusan tersebut merupakan langkah terakhir sebelum menerapkan hukuman mati,” katanya kepada wartawan.
“Ini adalah pertama kalinya Zionis mencoba mengaktifkan sejumlah kolaborator untuk pelaksanaan kejahatan ini,”
paparnya seperti dikutip Aljazeera.
Setelah pembunuhan tersebut, Hamas menerapkan pembatasan perbatasan pada mereka yang ingin meninggalkan daerah kantong Palestina.
Sejauh ini Israel belum membantah atau membenarkan tuduhan tersebut. [Rusdiono Mukri]



















