New York, Gontornews — Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat memilih untuk menjatuhkan sanksi baru yang sulit kepada Korea Utara sebagai tanggapan atas ujicoba rudal terbaru Pyongyang.
Sanksi tersebut, yang disahkan pada hari Jumat (22/12), mencakup larangan terhadap hampir 90 persen ekspor minyak sulingan ke Korea Utara.
Pembatasan, yang diajukan oleh AS, dirancang untuk mencegah Pyongyang melanjutkan program nuklirnya.
Aljazeera yang melaporkan dari PBB mengatakan, tindakan tersebut merupakan peningkatan sanksi yang signifikan terhadap Korea Utara.
“Idenya adalah menekan Korea Utara sekuat mungkin untuk mengurangi pendapatannya, dan dengan cara itu mudah-mudahan mengantarkannya ke meja perundingan dan juga untuk menghentikan proses pengembangan misilnya,” katanya.
Resolusi tersebut juga memerintahkan kepada warga Korea Utara yang bekerja di luar negeri untuk kembali ke negaranya dalam waktu 24 bulan.
Rusia dan Cina mendukung sanksi baru tersebut, meski sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran keduanya tidak menyetujui resolusi diplomatik yang diharapkan dapat meredam ketegangan di Semenanjung Korea. [Rusdiono Mukri]

















