Jakarta, Gontornews — Bank Indonesia membentuk Departemen Operasional Tresuri dan Pinjaman (DOTP) untuk melaksanakan penyelesaian transaksi operasi moneter, dan efektif beroperasi pada 19 September 2016.
Departemen tersebut merupakan penggabungan beberapa fungsi yang ada sebelumnya di Bank Indonesia yang meliputi seluruh pengelolaan transaksi Pemerintah yang ditangani Departemen Pengelolaan Pinjaman dan Transaksi Pemerintah (DPTP).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara dalam siaran persnya 19 September 2016 di Jakarta menyatakan, fungsi operasional tresuri (fungsi back office Departemen Pengelolaan Devisa dan Departemen Pengelolaan Moneter) dan pengelolaan collateral terkait dengan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) yaitu dalam hal pembukuan dan kelengkapan dokumen (compliance), pencairan, dan pelunasan.
Tirta menjelaskan, tugas DOTP antara lain memastikan penyelesaian transaksi operasi moneter Rupiah, melaksanakan setelmen transaksi operasi moneter valas dan pengelolaan cadangan devisa, melaksanakan pengelolaan sistem tresuri, menatausahakan emas dan menyediakan Uang Kertas Asing (UKA), serta melaksanakan pengelolaan utang dan/atau hibah Pemerintah dan Bank Indonesia termasuk melaksanakan fungsi agen penatausahaan global bonds Pemerintah.
Dengan dibentuknya DOTP, Departemen Pengelolaan Pinjaman dan Transaksi Pemerintah tidak lagi beroperasi. Selanjutnya untuk kepentingan korespondensi terkait, dapat ditujukan kepada Departemen Operasional Tresuri dan Pinjaman, Gedung Kebon Sirih Lt.2 Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta 10350.
[Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]



















