Jenewa, Gontornews – Rapat Panel Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa Bangsa mendesak Panglima Myanmar Min Aung Hlaing agar mengundurkan diri dari posisinya menyusul seruan panel untuk menuntut Min Aung Hlaing atas dugaan genosida serta kejahatan berat terhadap Muslim Rohingya.
“Satu-satunya jalan ke depan adalah menyerukan pengunduran diri dan segera mundur dari jabatan tersebut,” ungkap ketua tim pencari fakta Internasional untuk Myanmar, Marzuki Darusman sebagaimana dilansir reuters.
“Kejahatan yang terjadi di negara bagian Rakhine dan cara bagaimana mereka melakukan tindakan tersebut sejalan dengan sifat serta ruang lingkup pelaksanaan kejahatan genosida,” papar laporan misi Pencari fakta PBB, kepada Reuters.
“Ada informasi yang cukup menjamin penyelidikan serta penuntutan yang dialamatkan kepada pejabat senior dalam rantai komando Tatmandaw sehingga pengadilan bisa secara komepeten dalam menetapkan kejahatan genosida di negara bagian rakhine,” tambah dalam laporan tersebut.
Panel PBB yang dipimpin oleh Marzuki Darusman menunjuk Jenderal Min Aung Hlaing dan 5 Jenderal lainnya seperti Jenderal Aung Aung, Jenderal Soe Win, Letnan Jenderal Aung Kyaw Zaw, Mayor Jenderal Maung Maung Soe dan Brigadir Jenderal Than Oos ebagai petinggi militer yang bertanggungjawab atas kekerasan terhadap etnis minoritas Rohingya di Rakhine.
Hanya saja, laporan ini belum mendapatkan respon serius dari pemerintah Myanmar. Sebaliknya, PBB memastikan bahwa Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi tidak menggunakan kekuatannya untuk menghentikan atau mencegah tindakan tersebut.
“Tidak menggunakan posisi de facto sebagai Kepala Pemerintahan atau moralnya untuk menghentikan atau mencegah peristiwa yang sedang berlangsung atau mencari jalan alternatif dalam upaya melindungi warga sipil,” sebut laporan itu.
Juru bicara Suu Kyi, Zaw Htay, belum bisa dihubungi dan belum bisa memberikan komentar guna menjawab tudingan tersebut. [Mohamad Deny Irawan]


















