Kuala Lumpur, Gontornews – Departemen Investigasi untuk kejahatan komersial Markas Besar Polisi Malaysia memeriksa mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak selama kurang lebih empat jam pada hari Kamis (20/9) sore waktu setempat.
Dalam pemeriksaan tersebut, Najib menjelaskan soal keterlibatan dirinya dengan kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan masuknya aliran dana sekitar 2,6 Miliar Ringgit Malaysia ke rekening pribadinya.
Selain itu, Najib dituntut dengan sejumlah pasal korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan aliran dana yang berasal dari proyek 1MDB. Sebelum pemeriksaan ini, kantor berita Malaysia, Bernama, menyebut Najib telah dituntut dengan total 7 tuntutan.
Tiga tuntutan pertama terjadi pada tanggal 4 Juli 2018 dimana Najib dituduh melakukan pelanggaran kriminal kepercayaan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dan satu tuntutan lain tentang penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan dana sebesar 42 Juta Ringgit Malaysia milik perusahaan SRC International.
Tiga dakwaan lainnya disampaikan oleh Pengadilan yang sama, pada 8 Juli 2018, setelah dirinya disebut menerima uang 42 Juta Ringgit Malaysia dari perusahaan SRC Internasional yang mengalir ke dua rekening pribadinya pada tahun 2014 silam.
Selepas itu, Najib berhasil bebas dengan jaminan 1 Juta Ringgit Malaysia dan 2 jaminan dari kasus yang menderanya.
Lebih lanjut, Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Mohd Nazlan Mohd Ghazali, menjelaskan bahwa pihaknya akan memutuskan kasus keterlibatan Najib Razak pada skandal 1MDB pada 4 Oktober 2018 mendatang. [Mohamad Deny Irawan]


















