pesanan-baju-kaos
28 °c
Pecenongan
Fri
Sat
Friday, 23 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Muamalah Ekonomi

Menaker, UMP Naik 1 November 2016

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
28 October 2016
in Ekonomi
0

Jakarta, Gontornews — Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk konsisten menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 1 November 22016. Berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)  akan ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya 21 November 2016.

“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016,” tutur Menaker seperti dilansir laman kemnaker.

Menurut Hanif aturan PP Pengupahan itu sudah tepat. PP tersebut memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan  membuka lapangan kerja  kepada yang belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan.

BACA JUGA

LPNU Jakarta Pusat Adakan Diskusi NGOPI Bahas Penguatan Ekonomi Umat

Pembukaan ISEF 2026, Bank Indonesia Luncurkan Tiga Program Peningkatan Ekonomi Syariah

Darussalam Global Charity Resmi Berstatus LAZ Nasional

BI-Kemenag-UNIDA Gontor Gelar Sekolah Wakaf

KUII Ke-8: BAZNAS Komitmen Perkuat Peran Zakat untuk Pemberdayaan Mustahik

“Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak,” kata Hanif.

Untuk penetapan UM tahun 2017 berdasarkan data BPS data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu: inflasi nasional sebesar 3,07 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (Pertumbuhan Ekonomi PDB) sebesar 5,18 persen.



Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UM menggunakan formula perhitungan UM yakni UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % ∆ PDBt)}. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang digunakan untuk menghitung upah minimum  bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI).

“Agar penetapan UMP tahun 2017 berjalan optimal, kita juga minta gubernur menyosialisasikan besaran UMP yang ditetapkan kepada pemangku kepentingan di daerahnya masing-masing agar semua pihak mematuhi penetapan UMP tersebut serta melaksanakannya dengan konsisten,” kata Hanif.

Pihaknya telah mengirim surat kepada Mendagri  dan gubernur agar penetapan UM 2017 dapat dipersiapkan dan melakukan evaluasi penetapan upah minimum 2016. Menaker memaparkan pula provinsi yang UMP 2016 di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL),yaitu: NTB, NTT, Kalteng, Gorontalo, Sulbar, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.

Maka sesuai amanat PP No 78 Tahun 2015, gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama 4 (empat) tahun.

“Kemnaker juga telah  bertindak proaktif melakukan asistensi bagi daerah yang berkonsultasi terkait penetapan UM tahun 2017 baik melalui telepon maupun yang datang langsung ke Dirjen PHI dan Jamsos, “ ujarnya. [Ahmad Muhajir/Rus]

Tags: MenakerUMKUMP
Share3Tweet2Send
Previous Post

Bank Indonesia Dirikan Kantor Perwakilan di Kalimantan Utara

Next Post

Ini Dia Antitesa Sistem Riba Menurut Direktur CIBEST IPB

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

19 October 2026
Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

19 October 2026
Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

15 October 2026
Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

21 October 2026
Gontor Maju Karena Keharmonisan & Ukhuwwah

Pesan Kiai Gontor tentang Jabatan dan Gelar (Akademik)

16 October 2026
Pemuda, Masjid, dan Masa Depan Peradaban Islam

Pemuda, Masjid, dan Masa Depan Peradaban Islam

0
Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

0
ilutsrasi sunan kalijaga

Sunan Kalijaga: Menyebarkan Islam Melalui Seni dan Budaya

0
Pengurus IKPM Trenggalek dan Tulungagung Resmi Dikukuhkan

Pengurus IKPM Trenggalek dan Tulungagung Resmi Dikukuhkan

0
Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

0
Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

22 October 2026
ilutsrasi sunan kalijaga

Sunan Kalijaga: Menyebarkan Islam Melalui Seni dan Budaya

22 October 2026
Pemuda, Masjid, dan Masa Depan Peradaban Islam

Pemuda, Masjid, dan Masa Depan Peradaban Islam

22 October 2026
Perjuangan Warga Dirikan Sekolah Gratis di Yaman

Strategi Guru Menumbuhkan Kualitas Iman Siswa

22 October 2026
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menjadi Alumni Gontor Menjadi Santri Sepanjang Hayat

22 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.

Ukuran : S, M, L, XL

Link Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .

Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini. 
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan Mini

Link pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mg

atau bisa lihat di link Bio.

#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalah

Jangan sampai kehabisan.

Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-baju

kontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result