Jakarta, Gontornews — Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk konsisten menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 1 November 22016. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya 21 November 2016.
“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016,” tutur Menaker seperti dilansir laman kemnaker.
Menurut Hanif aturan PP Pengupahan itu sudah tepat. PP tersebut memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan membuka lapangan kerja kepada yang belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan.
“Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak,” kata Hanif.
Untuk penetapan UM tahun 2017 berdasarkan data BPS data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu: inflasi nasional sebesar 3,07 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (Pertumbuhan Ekonomi PDB) sebesar 5,18 persen.
Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UM menggunakan formula perhitungan UM yakni UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % ∆ PDBt)}. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang digunakan untuk menghitung upah minimum bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI).
“Agar penetapan UMP tahun 2017 berjalan optimal, kita juga minta gubernur menyosialisasikan besaran UMP yang ditetapkan kepada pemangku kepentingan di daerahnya masing-masing agar semua pihak mematuhi penetapan UMP tersebut serta melaksanakannya dengan konsisten,” kata Hanif.
Pihaknya telah mengirim surat kepada Mendagri dan gubernur agar penetapan UM 2017 dapat dipersiapkan dan melakukan evaluasi penetapan upah minimum 2016. Menaker memaparkan pula provinsi yang UMP 2016 di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL),yaitu: NTB, NTT, Kalteng, Gorontalo, Sulbar, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.
Maka sesuai amanat PP No 78 Tahun 2015, gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama 4 (empat) tahun.
“Kemnaker juga telah bertindak proaktif melakukan asistensi bagi daerah yang berkonsultasi terkait penetapan UM tahun 2017 baik melalui telepon maupun yang datang langsung ke Dirjen PHI dan Jamsos, “ ujarnya. [Ahmad Muhajir/Rus]





















