Jakarta, Gontornews -– FORJIM (Forum Jurnalis Muslim) memprotes keras tindakan pembelokiran sejumlah situs Islam dan media online lainnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.
“Pemblokiran situs dinilai cacat hukum, bertentangan dengan UUD, dan merupakan tindakan represif atas ideologi dan kebebasan pers,” tegas Adhes Satria S,
Ketua Umum Forjim, dalam siaran persnya.
Dalam kasus pemblokiran media Islam, jelas Forjim, pembatasan dan sensor konten telah dilakukan negara tanpa prosedur hukum. Atau, meski berdasarkan hukum, tetapi aturannya terlalu ambigu, sehingga bertentangan dengan prinsip keterbukaan.
Forjim menegaskan, pemblokiran situs media Islam konten merupakan bagian dari pembatasan hak (hak atas informasi, berpendapat, dan ekspresi). Oleh karena itu berdasar Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 dan hukum internasional hak asasi manusia, ketentuan pembatasnya – termasuk prosedurnya- mesti diatur dalam format undang-undang.
Dengan bersandar pada alasan ketertiban umum dan keamanan, pemblokiran tidak boleh semena-mena dilakukan. Namun, prosesnya harus sepenuhnya mengacu pada prinsip pembatasan hak, yakni: diatur oleh hukum, untuk tujuan yang sah, dan dilakukan secara proporsional.
Prinsip ini dimaksudkan untuk memastikan tak dilanggarnya hak asasi warga negara. Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali jadi bangsa tertutup, negara yang represif, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah diatur tentang kebebasan pers. Pasaal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Forjim menilai pemerintah telah bersikap panik dan bertindak represif, memasung kebebasan pers dengan memblokir terhadap media yang kritis. Pemblokiran adalah wujud kemunduran negara demokrasi yang seharusnya tidak terjadi.
Forjim mendesak pemerintah agar menormalisasi situs media Islam yang telah diblokir, dan mendesak aparat penegak hukum segera memproses hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang menistakan Al Qur’an dan ulama. [Fathurroji/DediJunaedi]




















