Jakarta, Gontornews — Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat mengadakan Ijtimak Ulama Al-Qur’an tingkat nasional pada 8-10 Juli 2019 mendatang di Bandung.
Dalam acara yang mengusung tema “Uji Sahih Terjemahan Al-Qur’an edisi penyempurnaan” tersebut disebut akan mengundang sejumlah narasumber seperti Prof Dr Thomas Jamaluddin (LAPAN), Dr Tuan Guru Haji Zainul Majdi, Prof Dr Dadang Sunendar dan Prof Dr Said Agil Husin Al-Munawwar.
Salah satu tema pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah seputar penerjemahan Al-Qur’an dan hal-hal yang terkait dengan upaya penerjemahan Al-Qur’an. Selain itu, ada pula pembahasan yang terkait dengan terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama edisi penyempurnaan untuk Juz 21-30.
“Ini merupakan kelanjutan dair Mukernas Ulama Al-Qur’an tahun 2018 yang telah membahas juz 1-20,” kata ketua LPMQ, Dr Muchlis Hanafi sebagaimana dilansir kemenag.go.id.
“Penyempurnaan terjemah Al-Qur’an merupakan rekomendasi dari Mukernas Ulama Al-Qur’an tahun 2015,” tambahnya
Secara teknis, upaya penyempurnaan terjemah Al-Qur’an ini akan berlangsung sebanyak 5 rangkaian: pertama, Kemenag akan berkonsultasi dengan komunitas-komunitas tertentu dari mulai Perguruan Tinggi, Majelis Ulama Indonesia, dan pesantren untuk menjaring masukan dan saran konstruktif terkait dengan penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an.
Kedua, konsultasi publik secara daring melalui portal konsultasi publik, ketiga, penelitian lapangan terkait penggunaan terjemahan Al-Qur’an di masyarakat, keempat, sidang reguler anggota tim pakar kajian, dan kelima, uji publik atau uji sahih hasil kajian dan penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an melalui forum ilmiah yang dihadiri oleh para ulama dan pakar Al-Qur’an dari berbagai provinsi di Indonesia.
“Ada beberapa aspek yang disempurnakan, di antaranya aspek bahasa, substansi atau makna, dan konsistensi,” kata Muchlis.
Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional akan diikuti 110 peserta. Mereka adalah para ulama, akademisi, dan pemerhati kajian tafsir dan ilmu Al-Quran dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dosen Perguruan Tinggi Islam, Ulama dan Pengasuh Pondok Pesantren, Asosiasi Ilmu Al-Qur’an, dan Pusat Studi Al-Qur’an.
“Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional ini diharapkan menjadi sarana uji publik atau uji shahih terjemah Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan. Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi sebagai panduan dan bahan pertimbangan untuk kajian Al-Qur’an di masa yang akan datang,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan]


















