New Delhi, Gontornews — Parlemen India, Rajya Sabha, menyetujui Rancangan Undang-Undang untuk mengakhiri praktik ‘Talaq Tiga’ bagi muslim di India, Selasa (30/7). Langkah ini dilakukan karena Mahkamah Agung menyebut bahwa aturan ‘Talaq Tiga’ yang tercantum dalam ajaran hukum keluarga Islam melanggar hak konstitusional wanita Muslim.
Tidak hanya melarang praktik “Talaq Tiga”, Pemerintah juga mempesiapkan aturan yang memungkinkan pelaku “Talaq Tiga” atau proses perceraian instan diancam dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Perdana Menteri India, Narendra Modi, menjelaskan bahwa lolosnya aturan ini layak diapresiasi. Bagi Modi, aturan ini merupakan kemenangan bagai partai Nasionalis Hindu yang dipimpinnya dan dianggap dapat memperbaiki kesalahan historis yang dilakukan seorang pria muslim terhadap istrinya.
“Sebuah praktik kuno dari abad pertengahan akhirnya hanya terbatas pada jejak sejarah saja,” kata PM Narendra Modi dalam akun Twitter-nya.
“Ini adalah kemenangan dari keadilan gender dan akan memajukan kesetaraan di masyarakat. India besukacita (dengan keputusan tersebut) hari ini,” tambah Modi sebagaimana dilansir Al-Jazeera.
Lebih lanjut, Menteri Hukum India, Ravi Shankar Prasad, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Majelis Tinggi Parlemen untuk aturan yang diberi nama RUU Wanita Muslim tersebut. Putusan ini disebut Prasad mencerminkan pemberdayaan perempuan serta perubahan profil India.
Sebelumnya, majelis parlemen yang lebih rendah, Lok Sabha, telah menyetujui aturan ini sejak minggu lalu. Apabila Persiden India, Ram Nath Kovind, menyetujui dan menandatangani aturan tersebut, maka hukum tersebut akan berlaku bagi seluruh rakyat India. [Mohamad Deny Irawan]




















