Dhaka, Gontornews — Pemerintah Myanmar mempertimbangkan untuk menyebut etnis Rohingya sebagai warga negara asing. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Myanmar, U Mynt Thu dalam pertemuan dengan pengungsi Rohingya di Coxβs Bazar, Bangladesh, Senin (29/7).
Sebagaimana diketahui, pengungsi Rohingya menuntut Pemerintah Myanmar untuk memberikan status kewarganegaraan, hak etnis serta perlindungan internasional sebelum kembali ke kampung halamannya di Rakhine, Myanmar.
Lebih lanjut, Mynt Thu menjelaskan bahwa Myanmar memiliki tiga jenis kewarganegaraan dalam undang-undang kewarganegaraan Myanmar tahun 1982. Dalam aturan tersebut, Pemerintah memberikan βfasilitas naturalisasiβ bagi siapa saja yang telah tinggal di Myanmar selama tiga generasi berturut-turut.
Jika etnis Rohingya menyetujui, Pemerintah Myanmar tetap mengizinkan mereka untuk tinggal secara legal dengan status warga negara asing. Koordinator pengungsi Rohingya, Mohib Bullah mengaku bahwa pengungsi Rohingya telah menerima tawaran serupa dari Pemerintah Myanmar namun mereka tidak akan kembali ke Myanmar jika tidak mendapatkan jaminan status kewarganegaraan yang jelas.
βTawaran yang dibuat oleh Menteri Luar Negeri Myanmar, U Myint Thu benar-benar tidak dapat diterima. Rohingya tidak akan pernah berkompromi untuk menerima kewarganegaraan hasil naturlisasi. Etnis Rohingya merupakan etnis asli milik negara bagian Arakan (yang ada di Myanmar). Menjadikan kita sebagai warga negara asing yang dinaturalisasi berarti menghapus keberadaan dan sejarah kita,β ungkap Koordinator kampanye hak asasi Free Rohingya Coalition, Nay San Lwin, sebagaimana dilansir Anadolu.
βMyanmar harus berhenti mengarang sebuah cerita. Apa yang kami tuntut adalah hak kewarganegaraan, hak-hak etnis dan perlindungan internasional,β tambah Nay San Lwin.
Sementara itu, Koordinator bantuan dan repatriasi pengungsi Bangladesh, Mohammad Abul Kalam mengatakan bahwa perwakilan pengungsi Rohingya mengajukan permintaan terperinci kepada pemerintah Myanmar terkusus untuk memfasilitasi proses repatriasi.
βKami mendukung segala hal yang memungkinkan pelaksanaan repatriasi. Kami ingin repatriasi dimulai. Proses ini penting bagi semua pihak termasuk bagi mereka yang terlibat dalam krisis Rohingya,β kata Abul Kalam.
Menteri Luar Negeri Bangladesh, AK Abdul Momen mengatakan bahwa pemberian hak kewarganegaraan merupakan kewenangan pemerintah Myanmar. Bangladesh, sebut Abdul Momen, tidak akan mencapuri urusan tersebut.
βFokus kami adalah pada mengembalikan mereka secara bermartabat dan aman. Kami tidak memiliki masalah apapun mengenai kewarganegaran mereka di sana,β pungkas AK Abdul Momen. [Mohamad Deny Irawan]





















