Bandung, Gontornews — Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan bahwa penyebab kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang pada Oktober 2018 disebabkan oleh kesalahan desain dan pengawasan.
Secara spesifik, KNKT mengidentifikasi serangkaian kesalahan pilot dan kesalahan perwatan sebagai penyebab utama kecelakaan pesawat seri Boeing 737 Max tersebut. Selain di Karawang, pesawat Boeing 737 Max juga jatuh di Ehtiopia pada bulan Maret 2019. Akibatnya, pesawat Boeing seri 737 Max dilarang untuk mengudara.
Terkait investigasi KNKT, pihak Boeing tidak memberi tanggapan. Namun, Boeing terus menawarkan dukungan kepada otoritas terkait untuk melakukan investigasi gabungan demi menyelesaikan laporan mereka.
Meski demikian, Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono menolak untuk memberikan keterangan resmi sebelum hasil investigasi dilaporkan secara final pada awal November 2019 menedatang. Lebih lanjut, Soerjanto meminta kepada semua pihak terkait agar memberikan masukan dalam draf laporan tersebut sebelum dirilis ke publik.
“Ada beberapa pemangku kepentingan yang belum memberikan jawaban mereka dan kami mengevaluasinya,” kata Soerjanto merujuk kepada Perusahaan Boeing, Maskapai Lion Air dan otoritas penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviaton Administration (FAA), sebagaimana dilansir laman bisnis.com.
Sementara itu, investigator kecelakaan udara Amerika Serikat mengaku siap untuk mengumumkan rekomendasi secara terpisah terkait dengan keterampilan terbang manual pilot hingga meningkatkan pemeriksaan FAA terhadap desain pesawat baru.
Sebagai contoh, National Tranportation Safety Board (NTSB) Amerika Serikat berencana untuk melakukan perbaikan cockpit training, pengambilan keputusan awak kabin hingga melakukan perubahan sertifikasi terhadap pesawat baru.
“Kami terus bekerja dengan regulator keselamatan penerbangan internasional lainnya dan akan mempertimbangkan semua rekomendasi dengan cermat,” ungkap pernyataan sikap FAA.
Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat itu memastikan akan memasukkan setiap perubahan atas temuan tersebut dalam kegiatan sertifikasinya. [Mohamad Deny Irawan]



















