Den Haag, Gontornews — Pengadilan Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau ICJ, Kamis (23/1), memerintahkan Myanmar untuk mengambil semua langkah demi mencegah genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya.
Ketua Hakim, Abdulqawi Ahmed Yusuf mengatakan, Mahkamah Internasional “berpendapat bahwa nasib Rohingya di Myanmar tetap sangat rentan.”
Pengadilan menambahkan bahwa perintahnya itu dimaksudkan untuk melindungi Rohingya dan “menciptakan kewajiban hukum internasional” pada Myanmar.
Para hakim juga memerintahkan Myanmar untuk melaporkan kepada mereka dalam empat bulan tentang tindakan apa yang telah diambil negara terkait perintah itu dan kemudian melaporkan kejadian-kejadian setiap enam bulan sekali.
Aktivis hak asasi manusia (HAM) menyambut positif keputusan itu.
“Perintah ICJ kepada Myanmar untuk mengambil langkah konkret demi mencegah genosida Rohingya merupakan langkah penting untuk menghentikan kekejaman lebih lanjut terhadap salah satu etnis yang paling teraniaya di dunia,” kata Param-Preet Singh, direktur asosiasi peradilan internasional Human Rights Watch yang berbasis di New York.
“Pemerintah yang peduli dan badan-badan AS sekarang harus mempertimbangkan untuk memastikan bahwa perintah itu ditegakkan ketika kasus genosida terus terjadi.”
Inilah putusan atas gugatan yang disampaikan oleh Gambia atas nama organisasi negara-negara Muslim yang menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap Rohingya.
Pada gelar perkara bulan lalu, pengacara penuduh Myanmar menggunakan peta, gambar satelit, dan foto grafik untuk merinci apa yang mereka sebut serangan pembunuhan, pemerkosaan, dan penghancuran genosida yang dilakukan oleh militer Myanmar.
Gelar perkara tersebut mendapat sorotan tajam ketika mantan ikon pro-demokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi, membela serangan yang dilakukan oleh pasukan militer yang pernah menahannya dalam tahanan rumah selama 15 tahun.
Namun Suu Kyi tidak hadir di pengadilan untuk persidangan 23 Januari yang membacakan keputusan sidang hakim ICJ. []























